Di sisi lain, Satgas PRR membuka pintu lebar untuk usulan dari lapangan. Para Bupati di wilayah terdampak bisa mengajukan nama dan alamat warga yang membutuhkan (By Name By Address/BNBA) kapan saja. Sistem ini sengaja dibuat fleksibel. Tujuannya jelas: menghindari birokrasi berbelit yang justru menghambat bantuan sampai ke tangan yang tepat.
Nah, begitu data tahap awal divalidasi, pembangunan Huntara langsung dimulai bertahap. Prosesnya berjalan paralel. Sambil membangun, pendataan tetap berjalan. Ini langkah konkret agar pelayanan tidak terputus hanya karena persoalan teknis administratif.
Transparansi juga dijaga. Masyarakat punya pilihan. Mereka bisa menerima pembangunan fisik Huntara, atau memilih Dana Tunggu Hunian (DTH) jika itu lebih sesuai dengan kondisi mereka.
“Pendekatan seperti ini kami harap bisa mempercepat pemulihan. Warga punya kepastian, punya tempat tinggal layak, sembari menunggu rekonstruksi permanen selesai sepenuhnya,” pungkas Safrizal.
Intinya, bagi Satgas PRR, data bukan sekadar angka di kertas. Ia hidup, dinamis, dan harus tunduk pada realita di lapangan. Akurasi yang terus dikejar bukan soal konsistensi administrasi semata, melainkan jaminan bahwa bantuan benar-benar menyentuh mereka yang paling membutuhkan.
Artikel Terkait
Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman Usai Tolak Permintaan Miras di Purwakarta
Kementerian China Desak Pengguna iPhone dan iPad Segera Perbarui iOS untuk Hindari Eksploitasi Aktif
Politisi Desak Investigasi Tuntas Usai Ledakan Lukai Tiga Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Selatan
Pria Bakar Mantan Istri dan Mertua di Jepara Usai Ditolak Rujuk, Satu Tewas