Dendam Tetangga Terungkap sebagai Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi

- Sabtu, 04 April 2026 | 16:30 WIB
Dendam Tetangga Terungkap sebagai Dalang Penyiraman Air Keras di Bekasi

"Perannya yang punya ide, menyiapkan alat, dan merencanakan penyiraman," tegas Kapolres.

Untuk eksekusi, PBU merekrut dua orang lain. MSNM dikenalkan kepada SR dengan tawaran pekerjaan "khusus": melukai korban dengan bayaran Rp 9 juta. Tawaran itu diterima.

MSNM ditunjuk sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman. Sementara SR bertugas sebagai joki, mengendarai motor saat aksi berlangsung.

Menariknya, aksi ini bukan percobaan pertama. Menurut pengakuan, mereka sudah tiga kali mencoba menyiram korban, namun selalu gagal. Baru pada percobaan keempat, di waktu subuh itu, niat mereka terealisasi.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar yang cukup parah, membentang dari bagian kepala, dada, hingga perut.

Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP. Sebuah aksi keji yang berawal dari dendam tetangga, dan berakhir di balik jeruji.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar