"Perannya yang punya ide, menyiapkan alat, dan merencanakan penyiraman," tegas Kapolres.
Untuk eksekusi, PBU merekrut dua orang lain. MSNM dikenalkan kepada SR dengan tawaran pekerjaan "khusus": melukai korban dengan bayaran Rp 9 juta. Tawaran itu diterima.
MSNM ditunjuk sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman. Sementara SR bertugas sebagai joki, mengendarai motor saat aksi berlangsung.
Menariknya, aksi ini bukan percobaan pertama. Menurut pengakuan, mereka sudah tiga kali mencoba menyiram korban, namun selalu gagal. Baru pada percobaan keempat, di waktu subuh itu, niat mereka terealisasi.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar yang cukup parah, membentang dari bagian kepala, dada, hingga perut.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP. Sebuah aksi keji yang berawal dari dendam tetangga, dan berakhir di balik jeruji.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir kepada Tiga Prajurit Garuda Gugur di Lebanon
Presiden Prabowo dan Para Petinggi Negara Beri Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Satgas Pamtas, Polres, dan Warga Bersihkan Pasar Ilu di Puncak Jaya
Jembatan Beton Gantikan Jembatan Sasak Rapuh di Boyolali, Warga Bersyukur