MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

- Sabtu, 04 April 2026 | 15:15 WIB
MK Tegaskan BPK Satu-Satunya Lembaga Berwenang Tetapkan Kerugian Negara

Namun begitu, pandangan MK berbeda. Bagi majelis hakim, kerugian negara sudah bisa dihitung berdasarkan temuan lembaga berwenang. Dan lembaga itu, menurut mereka, ya BPK. Ini sejalan dengan penjelasan yang tercantum dalam Pasal 603 UU 1/2023 sendiri.

Begitu pertimbangan MK tertulis. Hakim kemudian merinci, kewenangan BPK itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006. Di sana disebutkan BPK berhak menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Putusan ini punya keterkaitan langsung dengan proses penegakan hukum selanjutnya.

Alhasil, MK menilai gugatan kedua mahasiswa itu tak punya dasar hukum yang kuat. Seluruh permohonan mereka dinyatakan tidak beralasan.

tegas MK dalam putusannya.

Pada akhirnya, permohonan itu ditolak seluruhnya. Ketua MK Suhartoyo dengan jelas menyatakan keputusan akhir.

Putusan ini, bagaimanapun, menegaskan kembali peta kewenangan yang selama ini dipraktikkan. BPK tetap menjadi auditor utama negara.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar