Namun begitu, pandangan MK berbeda. Bagi majelis hakim, kerugian negara sudah bisa dihitung berdasarkan temuan lembaga berwenang. Dan lembaga itu, menurut mereka, ya BPK. Ini sejalan dengan penjelasan yang tercantum dalam Pasal 603 UU 1/2023 sendiri.
Begitu pertimbangan MK tertulis. Hakim kemudian merinci, kewenangan BPK itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006. Di sana disebutkan BPK berhak menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Putusan ini punya keterkaitan langsung dengan proses penegakan hukum selanjutnya.
Alhasil, MK menilai gugatan kedua mahasiswa itu tak punya dasar hukum yang kuat. Seluruh permohonan mereka dinyatakan tidak beralasan.
tegas MK dalam putusannya.
Pada akhirnya, permohonan itu ditolak seluruhnya. Ketua MK Suhartoyo dengan jelas menyatakan keputusan akhir.
Putusan ini, bagaimanapun, menegaskan kembali peta kewenangan yang selama ini dipraktikkan. BPK tetap menjadi auditor utama negara.
Artikel Terkait
Hujan Deras Picu Genangan 30 cm di Permukiman dan Jalan Utama Tangerang Selatan
PVMBG Perluas Radius Bahaya Gunung Slamet Jadi Tiga Kilometer
Jenazah Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon Tiba di Tanah Air
Granat Aktif Ditemukan Warga Saat Kerja Bakti di TPU Palopo