Wali Kota Tegaskan Aturan Pemusnahan Angkot Tua Sudah Final
Demo para sopir angkot di depan Balai Kota Bogor pekan lalu ternyata belum cukup untuk mengubah keputusan pemerintah. Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan perpanjangan usia teknis kendaraan dari 20 tahun menjadi 25 tahun mustahil dipenuhi. "Keputusan itu sudah final," ujarnya, menegaskan aturan yang tertuang dalam Perda 8/2023.
Dedie mengakui, tuntutan para sopir memang sulit untuk dipenuhi. Namun begitu, bukan berarti tidak ada jalan keluar sama sekali.
"Tuntutan peremajaan sedang dikaji dan akan dituangkan dalam Perwali," jelas Dedie saat dihubungi Sabtu (24/1) lalu.
Ia menyebut Pemkot masih mengkaji opsi peremajaan kendaraan, dengan mencontoh sistem yang sudah berjalan di ibu kota. "Dari berbagai masukan masyarakat dan akademisi, ahli mengacu ke model Jaklingko di Jakarta yang modern dan nyaman," ucapnya. Rencananya, program ini akan mencakup rerouting, konversi, hingga penentuan model kendaraan baru.
Nantinya, para pelaku usaha bisa mengganti kendaraan lamanya dengan yang baru. Tapi dengan catatan.
Artikel Terkait
Kelme Luncurkan Jersey Timnas Indonesia dengan Teknologi Jacquard dan Emblem Silikon 3D
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional