Wali Kota Tegaskan Aturan Pemusnahan Angkot Tua Sudah Final
Demo para sopir angkot di depan Balai Kota Bogor pekan lalu ternyata belum cukup untuk mengubah keputusan pemerintah. Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, dengan tegas menyatakan bahwa tuntutan perpanjangan usia teknis kendaraan dari 20 tahun menjadi 25 tahun mustahil dipenuhi. "Keputusan itu sudah final," ujarnya, menegaskan aturan yang tertuang dalam Perda 8/2023.
Dedie mengakui, tuntutan para sopir memang sulit untuk dipenuhi. Namun begitu, bukan berarti tidak ada jalan keluar sama sekali.
"Tuntutan peremajaan sedang dikaji dan akan dituangkan dalam Perwali," jelas Dedie saat dihubungi Sabtu (24/1) lalu.
Ia menyebut Pemkot masih mengkaji opsi peremajaan kendaraan, dengan mencontoh sistem yang sudah berjalan di ibu kota. "Dari berbagai masukan masyarakat dan akademisi, ahli mengacu ke model Jaklingko di Jakarta yang modern dan nyaman," ucapnya. Rencananya, program ini akan mencakup rerouting, konversi, hingga penentuan model kendaraan baru.
Nantinya, para pelaku usaha bisa mengganti kendaraan lamanya dengan yang baru. Tapi dengan catatan.
Artikel Terkait
Tanah Longsor Dini Hari di Bandung Barat Tewaskan Delapan Jiwa, 82 Orang Masih Dicari
Petugas Haji 2026 Ditempa Jalan Kaki 7,5 Km, Persiapan Hadapi Rute 25 Kilometer di Tanah Suci
Tim DVI Berhasil Identifikasi Tujuh Korban Lagi dalam Tragedi Gunung Bulusaraung
Rustam Effendi Tolak Damai, Pilih Hadapi Risiko Hukum Demuak Ijazah Jokowi