Pengadilan menyatakan mereka bersalah atas upaya "pemberontakan melalui keterlibatan dalam berbagai aksi terorisme". Status mereka sebagai anggota MEK dan dugaan aksi sabotase untuk menggulingkan republik Islam menjadi dasar hukuman. Kapan persisnya penangkapan terjadi, masih belum jelas.
MEK sendiri punya sejarah panjang dan berliku. Awalnya mendukung revolusi 1979, kelompok ini kemudian berseteru dengan kepemimpinan Iran di dekade 80-an. Sejak itu, mereka beroperasi dari pengasingan dan dicap sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Teheran.
Di sisi lain, catatan hak asasi manusia untuk Iran dalam hal ini suram. Negeri itu disebut-sebut sebagai negara dengan jumlah eksekusi mati tertinggi kedua di dunia, hanya di bawah China. Sebuah fakta yang kerap dikemukakan oleh berbagai pengamat dan lembaga HAM internasional.
Artikel Terkait
Granat Aktif Ditemukan Warga Saat Kerja Bakti di TPU Palopo
Menteri Yandri Ancam Sanksi Tegas Mitra Dapur MBG yang Langgar Aturan
Tanggul Sungai Tuntang Jebol, Anak 8 Tahun Tewas Terseret Banjir di Demak
Raviandi Ramadhan Kejar Tiket Asian Games untuk Susul Kembarannya