Di sisi lain, majelis hakim melihat sikap Dea yang dianggap tak menunjukkan itikad baik. Dia tak berusaha mengembalikan kerugian. Justru, alasan di balik aksinya dinilai memperberat kesalahan. Dea mengaku terdesak utang dan tekanan finansial. Namun, hakim berpendapat, masalah pribadinya itu tak boleh dibebankan kepada orang lain dengan cara curang.
Namun begitu, bukan berarti tak ada pertimbangan lain yang meringankan.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Dea masih punya anak kecil. Faktor inilah yang sebelumnya membuat status tahanannya dialihkan dari rutan menjadi tahanan rumah. Selain itu, usianya masih tergolong produktif. Dia berpendidikan Diploma III dan sehari-hari bekerja sebagai asisten apoteker di sebuah perusahaan swasta. Majelis menilai masih ada peluang baginya untuk dibina dan kembali ke masyarakat.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Serang menuntut lebih berat: tiga setengah tahun penjara. Vonis dua tahun delapan bulan dari hakim ternyata lebih ringan. Keputusan ini sudah memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani Dea.
Artikel Terkait
Libur Paskah, 56 Ribu Wisatawan Serbu Pantai Pangandaran
Menteri Yandri: Potensi Ekonomi Desa Kunci Sukses Program Makan Bergizi Gratis
BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Layanan Antrean Online via LAPAK ASIK
Komisaris Utama PGN Konversi Mobil Pribadi ke BBG sebagai Contoh Nyata