Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan kampus. Kali ini, di sebuah universitas di Serang, Banten. Seorang dosen melaporkan mahasiswanya ke polisi. Kejadiannya memprihatinkan: sang mahasiswa ketahuan merekam korban di dalam toilet kampus.
Laporan itu sudah masuk ke Polda Banten sejak 2 April 2026. Terlapor, seorang pemuda berinisial MZ, dilaporkan dengan pasal dari UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Proses hukum pun mulai bergulir.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi Jumat (3/4/2026).
"Kami membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima laporan terkait dugaan peristiwa tersebut. Selanjutnya, laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan," ujar Maruli.
Menurutnya, langkah pertama penyidik adalah memanggil semua pihak yang mengetahui kejadian ini. Tujuannya jelas: mengumpulkan keterangan dan mengamankan bukti-bukti yang diperlukan.
Artikel Terkait
Gattuso Mundur dari Kursi Pelatih Italia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026
Putin Siap Turun Tangan Redakan Ketegangan AS-Iran, Peringatkan Dampak Global
BMKG Catat 111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret
Pertamina Tambah Pasokan Elpiji Subsidi Jelang Libur Panjang di Madiun Raya