Hakim ketua dalam amar putusannya menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah.
Di sisi lain, sikap kejaksaan pun mulai jelas. Lewat Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, pihak penuntut umum menyatakan akan menghormati putusan bebas tersebut.
Dengan demikian, perjalanan kasus ini tampaknya sudah mencapai titik akhir. Putusan bebas itu kini benar-benar bebas dari ancaman upaya hukum lanjutan.
Artikel Terkait
Harga Perak Batangan Antam Turun Rp1.500 per Gram pada Jumat
Jawa Tengah Pimpin Realisasi KUR Perumahan, Tembus Rp2,3 Triliun
Kebakaran SPBE di Bekasi, 17 Korban Dirawat Termasuk Luka Bakar Parah
UNIFIL Beri Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon