Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus terus bergulir. Komnas HAM kini bersiap memanggil empat oknum TNI yang diduga sebagai pelaku. Langkah ini bakal ditempuh setelah mereka mengirim surat resmi ke Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, untuk meminta izin pemeriksaan.
Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, ada tiga rencana konkret yang akan dijalankan.
"Pertama, kami akan meminta keterangan keempat orang tersangka dan pihak lainnya. Lalu, meminta keterangan ahli ini sudah terjadwal. Terakhir, kami akan mendalami barang bukti. Semua ini rencananya dikonsolidasikan dalam dua minggu ke depan," ujar Saurlin di kantornya, Rabu lalu.
Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuan dengan perwakilan TNI. Dari pertemuan itu, diketahui Puspom TNI sudah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 dan 467 KUHP, soal penganiayaan berat dan penganiayaan berencana.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 7,3 Guncang Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Kapten Kopassus Gugur dalam Ledakan Saat Misi Evakuasi Jenazah di Lebanon Selatan
Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang Palsu di Bogor, Sita Peti Barang Bukti
Prabowo Kagumi Etos Kerja Korea Selatan, Tingkatkan Hubungan ke Kemitraan Strategis