Proses penyidikan internal TNI sendiri disebutkan sudah mencapai 80 persen. Namun begitu, penyidik masih menunggu dua hal krusial: hasil visum korban dari RSCM dan keterangan saksi dari Andrie Yunus sendiri.
Di sisi lain, Komnas HAM mendesak transparansi. Mereka mendorong agar identitas pelaku diumumkan ke publik. Tidak cuma itu.
"Kami juga berharap ada pelibatan pengawasan eksternal dalam proses hukum nanti. Dan yang ketiga, memberikan akses penuh bagi Komnas HAM untuk bertemu dan memeriksa keempat tersangka itu," tegas Saurlin.
Desakan untuk transparansi dan pengawasan eksternal ini menandai babak baru. Kasus yang sempat menghebohkan ini kini memasuki fase penegakan hukum yang lebih terbuka setidaknya itu yang diharapkan.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 7,3 Guncang Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Kapten Kopassus Gugur dalam Ledakan Saat Misi Evakuasi Jenazah di Lebanon Selatan
Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang Palsu di Bogor, Sita Peti Barang Bukti
Prabowo Kagumi Etos Kerja Korea Selatan, Tingkatkan Hubungan ke Kemitraan Strategis