Gugatan Citizen Lawsuit yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus ijazah Presiden Jokowi, menuai respons tegas. Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia, atau Petisi Ahli, tak tinggal diam. Mereka bahkan siap mengerahkan pasukan pengacara seribu orang untuk membela Polri.
Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli, dengan gamblang menyebut gugatan itu sebagai langkah keliru. Menurutnya, ini bukan cuma soal salah prosedur, tapi juga berpotensi besar menyesatkan publik.
Begitu penegasan Pitra, Kamis lalu. Ia lantas menjelaskan, kalau mau protes soal proses penyidikan, jalurnya ya praperadilan. Bukan CLS. Mekanisme Citizen Lawsuit itu seharusnya dipakai untuk menuntut negara yang lalai memenuhi hak warga, bukan untuk mengintervensi aparat yang sedang bekerja.
Di sisi lain, nada bicaranya terasa cukup keras. Pitra menegaskan kelompoknya tak akan membiarkan Polri diserang dengan argumentasi hukum yang dianggapnya lemah dan tendensius.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Kembali dengan Komitmen Investasi Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea
Megawati Serahkan 126 Sertifikat HKI untuk Lindungi Karya Seni dan Budaya Bali
Ekonom Sarankan Alihkan Subsidi BBM untuk Percepatan Elektrifikasi Hadapi Risiko Geopolitik
Kerangka Manusia Ditemukan di Perkebunan Lereng Muria, Identitas Masih Misterius