Ia mengingatkan, memakai jalur hukum yang ngawur justru bisa bikin tatanan hukum sendiri rusak. Bisa jadi preseden buruk nantinya. Ada aroma politis yang kuat dari gugatan ini, begitu kira-kira kesan Petisi Ahli. Lebih seperti penggiringan opini ketimbang pencarian keadilan yang murni.
Petisi Ahli pun mengajak masyarakat untuk lebih kritis dan tak mudah terseret narasi yang menyesatkan. Bijak menyikapi proses hukum yang berjalan, itu kuncinya.
Perlu dicatat, kasus ini sendiri sudah menjerat delapan tersangka, termasuk nama Roy Suryo. Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasusnya dengan gelar perkara khusus. Sementara itu, dari sisi tersangka, ada perkembangan lain. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan Restorative Justice, yang kemudian ditindaklanjuti polisi hingga berujung penghentian perkara. Rismon Hasiholan Sianipar juga mengambil langkah serupa.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Kembali dengan Komitmen Investasi Rp 575 Triliun dari Jepang dan Korea
Megawati Serahkan 126 Sertifikat HKI untuk Lindungi Karya Seni dan Budaya Bali
Ekonom Sarankan Alihkan Subsidi BBM untuk Percepatan Elektrifikasi Hadapi Risiko Geopolitik
Kerangka Manusia Ditemukan di Perkebunan Lereng Muria, Identitas Masih Misterius