Sayangnya, pelaku berhasil kabur. Saat petugas tiba, rumah yang juga berfungsi sebagai pangkalan gas itu sudah kosong dari sang pemilik atau para pengoplos.
"Untuk pelaku pengoplosan atau pemilik rumah sudah kabur ketika kita datang," jelas Ade.
Ia menambahkan, kasus ini kini sudah diambil alih penyelidikannya oleh Polres Bogor. Semua barang bukti, yang diperkirakan mencapai seratusan tabung, juga telah diangkut ke sana untuk diperiksa lebih lanjut. Ade belum bisa memastikan berapa lama praktik ilegal ini sudah berjalan, atau jumlah pasti tabung yang disita.
Yang jelas, keresahan warga akhirnya menemukan jawabannya. Sebuah pangkalan gas ternyata menjadi tempat pencampuran gas bersubsidi yang seharusnya dijual dengan harga murah, ke dalam tabung non-subsidi.
Artikel Terkait
Ekonom Sarankan Alihkan Subsidi BBM untuk Percepatan Elektrifikasi Hadapi Risiko Geopolitik
Kerangka Manusia Ditemukan di Perkebunan Lereng Muria, Identitas Masih Misterius
Komisi Eropa Salurkan Bantuan Tambahan 2 Juta Euro untuk Krisis Kuba
Komnas HAM Siap Panggil Empat Oknum TNI Tersangka Kasus Penyiraian Andrie Yunus