Kasus Fidusia Neni Nuraeni: Anggota DPR Dorong Restorative Justice
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menanggapi kasus fidusia yang menjerat Neni Nuraeni (37 tahun). Kasus fidusia ini bermula ketika suami Neni menggunakan data pribadinya untuk mengajukan kredit mobil tanpa kemampuannya melunasi kredit tersebut.
Desakan Penyelesaian Berbasis Keadilan Restoratif
Soedeson Tandra menekankan pentingnya penyelesaian kasus Neni dengan mengedepankan aspek kemanusiaan. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menangani kasus ini, mengingat Neni berstatus sebagai korban dan ibu rumah tangga yang masih menyusui anaknya.
"Didorong untuk melakukan restorative justice, silakan. Itu teknis di lapangan, tentu kami mendukung kalau bisa dilakukan keadilan restoratif," tegas Soedeson dalam keterangannya pada 7 November.
Perkembangan Terkini Status Tahanan Neni
Neni sempat menjalani masa tahanan sejak 22 Oktober 2025 sebelum majelis hakim memutuskan perubahan status penahanan menjadi tahanan rumah delapan hari kemudian. Keputusan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Soedeson.
Latar Belakang Kasus Fidusia Neni Nuraeni
Kasus hukum ini berawal ketika suami Neni, Denny Darmawan, menggunakan nama istrinya untuk mengajukan kredit mobil bekas di perusahaan leasing. Pemakaian nama Neni dilakukan karena nama suaminya terhalang SLIK atau BI Checking.
Kredit mobil hanya dibayar enam kali sebelum suami Neni mengalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni. Mobil tersebut kemudian dilaporkan hilang dan mengalami kebakaran saat digunakan pihak lain.
Dampak Viral dan Tuntutan Hukum
Kasus Neni menjadi perhatian publik setelah viral berita tentang pemisahan paksa dengan anaknya yang masih menyusui selama masa penahanan. Neni diketahui memiliki tiga anak yang masih kecil.
Dalam proses hukum, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, menilai penerapan kedua pasal tersebut keliru.
Penyelesaian Melalui Jalan Musyawarah
Soedeson menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan sambil mendorong penyelesaian secara musyawarah. "Kami minta penegakan hukum yang berkeadilan," tuturnya, seraya menekankan bahwa DPR tidak dapat mencampuri proses hukum yang telah berjalan di pengadilan.
Artikel Terkait
Dinamika Ruang Ganti Memanas, Otoritas Arbeloa di Real Madrid Dipertanyakan
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026
Kepala KPP Banjarmasin Akui Terima Suap Rp800 Juta Usai Ditahan KPK