Polisi Gagalkan Rencana Peredaran Uang Palsu Rp2 Miliar Modus Dukun Pengganda Uang di Bogor

- Rabu, 01 April 2026 | 17:50 WIB
Polisi Gagalkan Rencana Peredaran Uang Palsu Rp2 Miliar Modus Dukun Pengganda Uang di Bogor

"Modusnya memang mau menawarkan jasa itu sebelum Lebaran. Syukurlah, rencananya belum terlaksana dan belum ada korban yang jatuh," imbuh Robby.

Hingga laporan ini dibuat, kepolisian memang belum menemukan warga yang menjadi korban tipu daya Mahfud. Meski begitu, pihak berwajib tetap membuka kesempatan bagi siapa saja yang merasa dirugikan untuk segera melapor.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti yang cukup lengkap. Ada satu peti berwarna silver yang isinya mengejutkan: uang palsu senilai Rp 650 juta. Tak hanya itu, mesin printer dan tinta khusus untuk pemalsuan juga ikut diamankan.

Kini, status Mahfud sudah resmi sebagai tersangka. Dia terancam hukuman berat, dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 Juncto Pasal 20 KUHP. Ancaman maksimalnya? Lima belas tahun penjara. Pelajaran yang mahal untuk sebuah niat jahat.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar