"Modusnya memang mau menawarkan jasa itu sebelum Lebaran. Syukurlah, rencananya belum terlaksana dan belum ada korban yang jatuh," imbuh Robby.
Hingga laporan ini dibuat, kepolisian memang belum menemukan warga yang menjadi korban tipu daya Mahfud. Meski begitu, pihak berwajib tetap membuka kesempatan bagi siapa saja yang merasa dirugikan untuk segera melapor.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti yang cukup lengkap. Ada satu peti berwarna silver yang isinya mengejutkan: uang palsu senilai Rp 650 juta. Tak hanya itu, mesin printer dan tinta khusus untuk pemalsuan juga ikut diamankan.
Kini, status Mahfud sudah resmi sebagai tersangka. Dia terancam hukuman berat, dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 Juncto Pasal 20 KUHP. Ancaman maksimalnya? Lima belas tahun penjara. Pelajaran yang mahal untuk sebuah niat jahat.
Artikel Terkait
BPS Temukan 3.934 Penerima Bantuan BPJS Katastropik Meninggal Dunia
Trump Klaim Iran Minta Gencatan Senjata, Tuntut Buka Selat Hormuz
Dishub Bogor Tegaskan Tilang Taksi Jakarta karena Langgar Wilayah Operasi, Bukan Sekadar Pelat B
Pedagang Ketoprak Ditikam Dua Orang di Cengkareng Dini Hari