Ferdinand Hutahaean Tantang Menkeu: Berani Buat Aturan Uang Daerah Cuma Boleh Mengendap 3 Bulan?

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:10 WIB
Ferdinand Hutahaean Tantang Menkeu: Berani Buat Aturan Uang Daerah Cuma Boleh Mengendap 3 Bulan?

Ferdinand Hutahaean Tantang Purbaya Beri Solusi Kisruh Dana Pemda Mengendap di Bank

Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera memberikan solusi konkrit mengenai persoalan dana pemerintah daerah (Pemda) yang mengendap di perbankan. Tantangan ini disampaikan menanggapi kisruh pengelolaan kas daerah.

Ferdinand menegaskan bahwa Purbaya tidak boleh hanya menyindir, tetapi harus menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan aturan yang jelas. Ia mengusulkan agar dibuat batasan waktu penyimpanan anggaran Pemda di bank, misalnya paling lama tiga bulan.

"Saya tantang Pak Purbaya untuk memecahkan persoalan, jangan hanya menyindir tetapi tidak memberikan solusi. Ini kewenangan Pak Purbaya, berani tidak Pak Purbaya membuat aturan bahwa uang di daerah itu paling lama 3 bulan boleh bertahan," kata Ferdinand dalam program Rakyat Bersuara.

Menurutnya, langkah tersebut akan membuktikan komitmen Menkeu dalam melakukan perubahan dan bukan sekadar pencitraan dalam menangani masalah dana mengendap ini.

Kewenangan Menkeu dalam Pengaturan Kas Daerah Dipertanyakan

Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean menyoroti kewenangan Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158. Ia mencatat bahwa tugas Menkeu mencakup kebijakan fiskal, penyusunan RAPBN, dan sebagai bendahara negara.

"Di sana tidak ada tercantum bahwa Kementerian Keuangan atau Menteri Keuangan itu boleh bicara tentang kas daerah," ujarnya.

Ferdinand mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, dengan aturan turunan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah berada di pundak kepala daerah.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar