Seorang pria berusia 36 tahun, berinisial JS, akhirnya dicokok polisi. Kasusnya? Penipuan investasi sarang burung walet yang skalanya bikin geleng-geleng: kerugian korban mencapai Rp 78 miliar. Polda Jawa Tengah yang menangani kasus ini.
Menurut keterangan dari Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, aksi JS ini berlangsung cukup lama. Dari April 2022 sampai Juli 2025, dia menjalankan modusnya.
"Modus yang bersangkutan memberikan iming-iming keuntungan dua tiga kali lipat dari modal awal," jelas Djoko.
Jebakannya dimulai dengan pendekatan pada seorang komisaris perusahaan. JS menawarkan bisnis jual-beli sarang walet yang katanya punya pasar ekspor ke China. Untuk membangun kepercayaan, dia tak segan mengirimkan foto-foto lokasi yang terlihat meyakinkan.
"Dia memberikan iming-iming kemudian informasi kepada korban seakan-akan dia adalah pelaku yang bisa mengekspor ke China. Jadi ini yang selalu disampaikan pelaku kepada pelapor sehingga dia merasa tergiur, tertarik untuk melakukan investasi yang disampaikan oleh pelaku," ujar Djoko lagi.
Artikel Terkait
PP TUNAS Diresmikan, Perlindungan Anak di Ruang Digital Diperkuat Jelang Hari Penyiaran
DPR Optimistis Kapal Pertamina di Selat Hormuz Segera Dilepaskan Iran
Politisi PDIP Ragukan Efektivitas WFH ASN Setiap Jumat
Gubernur DKI Tegaskan WFH Jumat Tak Berlaku untuk Pejabat dan Layanan Publik