Kasus guru madrasah di Depok yang menyebarkan brosur 'jasa oral seks' di Tangerang Selatan akhirnya mulai terungkap. Polisi menyebut motifnya berakar dari penyimpangan sosial yang dimiliki pelaku.
Kapolsek Pamulang, AKP Galih Febri Saputra, memberikan penjelasan pada Rabu (1/4/2026).
"Terduga pelaku diketahui memiliki perilaku seksual menyimpang yaitu suka sesama jenis (laki-laki)," ujarnya.
Menurut sejumlah saksi, pelaku yang berinisial IK ini sempat dibawa warga untuk dimediasi. Dia bahkan membuat rekaman perjanjian agar tak mengulangi aksinya. Galih juga mengimbau korban lain untuk segera melapor.
Soal statusnya sebagai guru, pihak sekolah sudah mengambil tindakan tegas. IK dipecat jauh sebelum kasusnya viral, tepatnya sejak 27 Maret lalu.
Diduga Penderita HIV Sejak 2014
Artikel Terkait
Mendagri Terbitkan SE, ASN Daerah Boleh WFH Setiap Jumat Mulai 2026
Menaker Usulkan Industri Kreatif Jadi Laboratorium Magang Nasional
Bupati Banyuwangi Paparkan Capaian 2025: IPM Naik, Kemiskinan Turun, Ekonomi Tumbuh 5,65%
Menteri Fadli Zon Dukung Rencana Festival Budaya Internasional pada 2026