Suasana halalbihalal di Pendopo Bupati Lebak, Senin lalu, tiba-tiba berubah tegang. Bupati Hasbi Asyidiki Jayabaya dan wakilnya, Amir Hamzah, terlibat perseteruan yang berujung ricuh. Pemicunya? Sebuah pernyataan pedas dari sang bupati yang menyentuh status Amir sebagai mantan narapidana.
Semuanya berawal dari sambutan Hasbi. Dia memberikan arahan rutin kepada para ASN tentang pentingnya menjalankan tugas sesuai aturan. Namun, nada bicaranya perlahan berubah. Hasbi mulai menyoroti wewenang wakil bupati, yang menurutnya kerap melampaui batas dengan mengadakan pertemuan langsung dengan kepala dinas.
“Wakil bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66 itu tugasnya jelas, tidak boleh bermain-main dengan kepala dinas ke rumahnya,” ujarnya tegas.
Ia mengutip pasal tersebut, menegaskan bahwa tugas wabup hanya berlaku jika ada delegasi atau bupati sedang berhalangan.
Artikel Terkait
Mendagri Terbitkan SE, ASN Daerah Boleh WFH Setiap Jumat Mulai 2026
Menaker Usulkan Industri Kreatif Jadi Laboratorium Magang Nasional
Bupati Banyuwangi Paparkan Capaian 2025: IPM Naik, Kemiskinan Turun, Ekonomi Tumbuh 5,65%
Menteri Fadli Zon Dukung Rencana Festival Budaya Internasional pada 2026