Modus Operandi Tambang Ilegal di Indonesia Terungkap, Bukan Hanya PETI
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus operandi tambang ilegal yang marak terjadi di Indonesia. Yang mengejutkan, praktik ilegal ini tidak hanya dilakukan oleh Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tetapi juga melibatkan perusahaan yang secara legal berizin.
Kombes Pol. Feby Dapot Hutagalung, Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa ada modus di mana perusahaan legal beroperasi secara ilegal. Modus utamanya adalah dengan menjual hasil tambang menggunakan dokumen dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan lain, sehingga secara administratif terlihat sah.
Modus Pemalsuan Dokumen dan Pengabaian Tahapan Formal
"Misalnya, melakukan penambangan di dalam areal IUP-nya tetapi tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), sehingga mereka menjual komoditas tambangnya menggunakan dokumen dari IUP lain. Itu sudah kita temukan dalam beberapa kasus," jelas Kombes Feby dalam acara Minerba Convex 2025 di JCC, Kamis (16/10/2025).
Praktik ini menyulitkan proses pengawasan karena di atas kertas kegiatan tersebut tampak legal. Namun, pemeriksaan mendalam menemukan banyak penyimpangan dan manipulasi dokumen yang dilakukan secara sistematis.
Bareskrim juga menemukan bahwa pelaku seringkali menghindari tahapan formal pertambangan yang diwajibkan, seperti penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. "Terkadang pada tahap eksplorasi, sebelum izin operasi produksi keluar, mereka sudah melakukan penambangan. Bahkan, ada yang langsung beroperasi produksi setelah penyelidikan umum, melewati eksplorasi dan feasibility study. Ini biasanya melibatkan kongkalikong dengan oknum," ungkapnya.
Data Tambang Ilegal dan Tindakan Penertiban
Pelaku tambang ilegal juga kerap mengabaikan kewajiban pasca tambang, seperti penyetoran dana jaminan reklamasi dan pemulihan lingkungan hidup.
Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, terdapat 1.517 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebagai bentuk penertiban, Kementerian ESDM telah menghentikan sementara operasi 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/16/683454/oh-ternyata-gini-modus-operandi-tambang-ilegal-di-indonesia-
Artikel Terkait
JK: Ketahanan Iran Buktikan Penguasaan Teknologi Jadi Kunci Kekuatan Bangsa
Pedagang Pasar Kalimbu Tolak Relokasi ke Terminal Malengkeri, Desak Pemkot Makassar Tinjau Ulang Tata Kelola
Jelang Fase Gugur Piala Dunia 2026, FIFA Ingin Ubah Aturan Adu Penalti
Pemuda di Makassar Bobol ATM Rp15 Juta Setelah Tebak PIN dari Tanggal Lahir di KTP Korban