Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, terus bergulir. Ternyata, upaya TNI untuk memeriksanya sempat terbentur. Hal itu terjadi karena tim dokter yang merawat Andrie menolak permintaan keterangan dari penyidik militer, dengan alasan kondisi kesehatan korban belum memungkinkan.
Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, Kapuspen TNI, membenarkan hal ini. Dalam keterangannya pada Rabu (1/4/2026), ia menjelaskan kronologinya.
"Pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban saudara AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan," ujar Aulia.
Menghadapi kendala itu, TNI lalu mengambil langkah lain. Mereka mengirimkan surat resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat ini, Andrie memang berada di bawah naungan lembaga tersebut. Tujuannya jelas: meminta izin dan koordinasi untuk bisa memeriksa korban.
"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY," jelas Aulia. Ia menegaskan, "TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel."
Artikel Terkait
Mendagri Terbitkan SE, ASN Daerah Boleh WFH Setiap Jumat Mulai 2026
Menaker Usulkan Industri Kreatif Jadi Laboratorium Magang Nasional
Bupati Banyuwangi Paparkan Capaian 2025: IPM Naik, Kemiskinan Turun, Ekonomi Tumbuh 5,65%
Pemprov DKI Siapkan Aturan Teknis WFH Jumat, Layanan Publik Tetap Beroperasi