Empat Prajurit Sudah Ditahan, Pengamanan Super Ketat
Sementara proses pemeriksaan korban masih dicari jalannya, sisi lain penegakan hukum sudah bergerak cepat. TNI telah menetapkan empat prajuritnya sendiri sebagai tersangka. Mereka kini mendekam di tempat yang tidak main-main: instalasi tahanan militer dengan pengamanan maksimum.
"Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur," kata Aulia dalam kesempatan terpisah, Selasa (31/3).
Penahanan terhadap keempat prajurit itu sudah berlangsung sejak 18 Maret 2026. Tidak tanggung-tanggung, pasal yang menjerat mereka adalah pasal penganiayaan.
"Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan," pungkas Aulia. Kasus ini jelas masih panjang, tapi langkah penahanan ini setidaknya memberi sinyal tegas bahwa proses hukum sedang berjalan.
Artikel Terkait
Mendagri Terbitkan SE, ASN Daerah Boleh WFH Setiap Jumat Mulai 2026
Menaker Usulkan Industri Kreatif Jadi Laboratorium Magang Nasional
Bupati Banyuwangi Paparkan Capaian 2025: IPM Naik, Kemiskinan Turun, Ekonomi Tumbuh 5,65%
Pemprov DKI Siapkan Aturan Teknis WFH Jumat, Layanan Publik Tetap Beroperasi