Hakim federal AS, Richard Leon, baru saja memberikan pukulan telak bagi rencana Presiden Donald Trump. Ia memerintahkan penghentian sementara proyek pembangunan ballroom mewah di bawah Gedung Putih. Inti persoalannya sederhana namun krusial: menurut sang hakim, Trump bukanlah pemilik sah dari bangunan ikonik itu.
"Trump adalah 'pengelola' Gedung Putih, tetapi dia bukanlah pemiliknya!"
Demikian tegas Hakim Richard Leon dalam putusannya, seperti dilaporkan AFP, Rabu (1/4/2026).
Putusan ini keluar sebagai respons atas gugatan dari National Trust for Historic Preservation, organisasi nirlaba yang getol menjaga situs-situs bersejarah. Leon berpendapat, untuk melanjutkan proyek ambisius ini, persetujuan Kongres mutlak diperlukan. Tanpa itu, proyek harus berhenti.
"Proyek pembangunan ruang dansa harus dihentikan sampai Kongres mengesahkan penyelesaiannya," ujar Leon.
Ia memberi tenggat dua minggu bagi Trump untuk mengajukan banding. Namun, nada putusannya terlihat jelas. Hakim ini menegaskan tak ada dasar hukum yang memberi wewenang pada presiden untuk bertindak sendiri dalam hal ini. "Presiden bisa saja pergi ke Kongres untuk meminta wewenang eksplisit, bahkan menggunakan dana swasta. Atau, Kongres sendiri yang bisa mengalokasikan dananya," paparnya lebih lanjut.
Artikel Terkait
Oknum Serka ATP Diduga Jadi Calo Penerimaan Prajurit di Maluku Tengah
WFH Jumat Resmi Berlaku untuk ASN, Sektor Vital Tetap Wajib ke Kantor
Presiden Prabowo Disambut Tembakan Meriam 21 Kali di Pangkalan Udara Seoul
YouTube Tutup Kanal DIBIKIN CHANNEL Penyebar Hoaks dan Konten Fitnah