Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp 25,9 Triliun dari Tambang Ilegal

- Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35 WIB
Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp 25,9 Triliun dari Tambang Ilegal

Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan. Kali ini, sasarannya tiga perusahaan: PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam. Semuanya terkait kasus besar yang sedang diusut, yaitu dugaan pencucian uang dari hasil tambang ilegal. Soal duduk perkaranya, pihak kepolisian pun memberikan penjelasan.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan PPATK. Laporan itu menyingkap transaksi mencurigakan. Ada aktivitas tata niaga emas oleh toko-toko dan perdagangan oleh perusahaan pemurnian yang mengarah ke luar negeri.

"Menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin (peti) atau ilegal dalam kurun waktu tahun 2019-2025," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, aktivitas ilegal itu terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat dan lokasi lainnya. "Yang di antaranya telah dilakukan penyidikan dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak dan Pengadilan Negeri Manokwari," imbuhnya.

Nah, dari penyidikan yang sudah berjalan, angkanya sungguh fantastis. Transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal itu ternyata menumpuk hingga mencapai Rp 25,9 triliun. Uang sebesar itu mengalir dari tambang ilegal, lalu ke perusahaan pemurnian, dan akhirnya ke perusahaan eksportir.

Untuk mengungkap jaringan ini, penyidik sudah bergerak lebih dulu. Pada 19-20 Februari 2026, mereka menggeledah lima lokasi di Kabupaten Nganjuk dan Surabaya. Hasilnya, sejumlah barang bukti disita. Ada emas dalam bentuk perhiasan dengan total berat 8,16 kg. Lalu, emas batangan seberat 51,3 kg yang nilainya sekitar Rp 150 miliar. Tak lupa, uang tunai Rp 7,13 miliar juga diamankan.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar