Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp 25,9 Triliun dari Tambang Ilegal

- Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35 WIB
Bareskrim Geledah 3 Perusahaan Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp 25,9 Triliun dari Tambang Ilegal

Dalam perkembangan kasus, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka: TW, DW, dan BSW. Namun begitu, penyidik tidak berhenti di situ. Mereka mengembangkan kasus ini ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itulah yang mendasari penggeledahan terbaru terhadap ketiga perusahaan tadi.

"Guna menguatkan pembuktian serta dalam rangka pengembangan perkara," jelas Ade Safri, "pada hari ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali melakukan penggeledahan di 3 lokasi perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur."

Operasi lanjutan ini pun membuahkan hasil. Dari ketiga perusahaan di Jawa Timur itu, penyidik berhasil menyita tambahan 6 kg emas dalam berbagai ukuran dan uang tunai yang tidak sedikit, yakni Rp 1,4 miliar lebih.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," papar Ade Safri.

Semua ini belum final. Penyidik masih terus mengembangkan kasus. Mereka juga bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri lebih dalam alur transaksi dan aset milik para tersangka. Pesannya jelas: negara tak akan tinggal diam.

"Negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal," tegas Ade Safri. Praktik yang merugikan lingkungan dan kekayaan negara, mulai dari menampung, memanfaatkan, hingga mengolah dan menjual mineral ilegal, akan ditindak tegas. "Kami pastikan akan dilakukan penindakan dan penegakan hukum secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar