"Jadi pendekatannya adalah untuk layanan-layanan publik yang esensial itu tidak boleh dilakukan WFH. Dia harus langsung memberikan layanan, tetapi yang memang hybrid itu bisa kita lakukan flexible working arrangement seperti itu," tegasnya.
Ia menambahkan, setiap instansi pemerintah nantinya punya kewenangan untuk mengatur mekanisme teknisnya sendiri. Yang penting, semuanya bermuara pada satu tujuan: meningkatkan literasi digital di tubuh birokrasi.
"Instansi pemerintah itu juga diperbolehkan untuk mengatur bagaimana mereka pengaturannya, tetapi yang paling penting itu adalah bagaimana kita ingin mendorong literasi digital kepada birokrasi juga, pemerintahan digital, karena kita melakukan perbaikan digitalisasi," sambung Rini.
Di kesempatan terpisah, sang menteri sempat ditanya hal yang lebih teknis. Apakah dengan WFH ini ASN boleh bekerja dari kafe atau tempat lain yang nyaman? Rini menjawab dengan lugas. Secara harfiah, WFH ya kerja dari rumah.
"Kan apa namanya, namanya kan work from home namanya begitu ya gitu ya. Nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di Permenpan. Kita tunggu detailnya nanti malam kalau WFH ya, gitu ya," imbuhnya singkat.
Jadi, inti kebijakan ini sudah jelas. Bukan soal mempersingkat waktu kerja, melainkan mengubah cara kerja. Dari yang serba fisik dan kaku, menuju sistem yang lebih adaptif dan berorientasi pada hasil. Semua demi birokrasi yang lebih tangkas di era digital. Tapi ya, untuk urusan layanan langsung ke masyarakat, ASN tetap harus siap berada di lokasi.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Penghematan Besar-besaran Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah
Anak Diduga Stres Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas di Banyuwangi
Presiden Iran Siap Hentikan Perang dengan Syarat Jaminan Tak Ada Agresi Lagi
Pemkot Salatiga Galakkan Jumat Bebas Kendaraan untuk Hemat Energi