"Kepada Gus Alex, tersangka Asrul memberikan US$406.000," tambah Asep.
Akibatnya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul ikut menikmati keuntungan tidak sah. Totalnya mencapai Rp40,8 miliar pada tahun yang sama.
Menurut penjelasan KPK, uang-uang yang diterima oleh Gus Alex dan Hilman Latief itu diduga mewakili Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Sebenarnya, Yaqut dan Gus Alex sendiri sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Inti kasusnya adalah perubahan aturan kuota. Alih-alih 92% reguler dan 8% khusus, aturan itu diubah jadi 50:50. Akibatnya, negara rugi hingga Rp622 miliar. Angka yang sulit dibayangkan.
Modusnya berjalan bertahun-tahun. Pada 2023, ada pengumpulan uang dari PIHK untuk dapat kuota khusus dan percepatan T0. Biayanya US$5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jamaah.
Di tahun berikutnya, 2024, Gus Alex disebut memerintahkan pengumpulan uang lagi. Kali ini untuk commitment fee percepatan sebesar US$2.500 atau Rp42,2 juta per jemaah. Rupanya, praktik kotor ini berlangsung sistematis.
Artikel Terkait
Trump Ungkap AS Buka Pembicaraan dengan Pimpinan Parlemen Iran
Bagian Tubuh Korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Bogor
Pelatih Bulgaria Apresiasi Perkembangan Timnas Indonesia Usai Kalah Tipis di Final FIFA Series
Bocah 9 Tahun Tewas Tertabrak Mobil di Halaman Rumah, Sopir Diduga Mengantuk