Kasus korupsi kuota haji kembali menggelinding. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua tersangka baru yang diduga menyuap oknum di Kementerian Agama. Nilainya fantastis, mencapai ratusan ribu dolar AS.
Uang sebesar itu, menurut KPK, diberikan dengan satu tujuan: mendapatkan kuota haji khusus tambahan. Termasuk di dalamnya adalah skema percepatan keberangkatan atau yang dikenal sebagai T0.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan rinciannya dalam konferensi pers, Senin (30/3/2026). Tersangka pertama, Ismail Adham (ISM) yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), disebutkan memberikan uang suap.
"Uang sebesar US$30.000 diberikan kepada mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex," jelas Asep.
Tak hanya ke Gus Alex, Ismail juga diduga memberi uang kepada Hilman Latief (HL), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Nilainya US$5.000 ditambah 16.000 Riyal Arab Saudi.
Dari aksi suap itu, keuntungan yang diraup PT Maktour terbilang gila-gilaan. Di tahun 2024 saja, perusahaan itu mendapat illegal gain sekitar Rp27,8 miliar.
Lalu, tersangka kedua adalah Asrul Azis Taba (ASR). Pria yang berperan sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri ini, diduga memberikan uang yang lebih besar lagi.
Artikel Terkait
Trump Ungkap AS Buka Pembicaraan dengan Pimpinan Parlemen Iran
Bagian Tubuh Korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Bogor
Pelatih Bulgaria Apresiasi Perkembangan Timnas Indonesia Usai Kalah Tipis di Final FIFA Series
Bocah 9 Tahun Tewas Tertabrak Mobil di Halaman Rumah, Sopir Diduga Mengantuk