Di sisi lain, ada lagi aliran dana yang terungkap. Tersangka lain, Asrul Azis Taba selaku Ketum Kesthuri, diduga memberikan uang yang jauh lebih besar kepada Gus Alex: 406 ribu dolar AS. Uang ini terkait dengan kuota tambahan haji.
"Atas pemberian itu, 8 penyelenggara ibadah khusus haji yang terafiliasi dengan tersangka ISR juga memperoleh keuntungan tidak sah," jelas Asep. Totalnya, lagi-lagi berdasarkan hitungan auditor, mencapai Rp40,8 miliar.
Lalu, apa peran Gus Alex dan Hilman Latief? Asep menjelaskan, keduanya diduga bertindak sebagai perwakilan dari mantan Menag Yaqut. Dalam beberapa kesempatan, Yaqut disebutkan sering menunjuk Gus Alex untuk menangani urusan-urusan terkait penyelenggara haji.
Penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta ini, menurut Asep, justru menguatkan posisi Hilman Latief sebagai penerima. Bukti-bukti yang terkumpul semakin jelas menunjukkan pola aliran dana.
"Ini membuktikan bahwa ada kick back, ada aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama," tegasnya.
Jadi, kasus ini semakin menunjukkan keterkaitan yang rumit. Pihak swasta memberikan uang, oknum di kementerian menerima, dan keuntungan ilegal mengalir deras semuanya dengan mengorbankan kuota ibadah haji masyarakat.
Artikel Terkait
Ketua Fraksi Gerindra Kecam Serangan ke Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon
Gus Ipul: Penyaluran Bansos Dimulai Minggu Ketiga April
Polisi Gerebek Pangkalan Pengoplosan Gas Bersubsidi di Bogor
Komnas HAM Gali Peran TNI dalam Investigasi Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus