Kasus korupsi kuota haji kembali menggelinding. Kali ini, KPK mengungkap adanya aliran dana dari pihak swasta ke sejumlah pejabat. Sorotan utama jatuh pada Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang diduga menjadi sumber uang.
Dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (30/3/2026), Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu membeberkan rinciannya. Menurut Asep, Ismail diduga menyerahkan uang kepada mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Isfah Abidal Azis atau yang akrab disapa Gus Alex.
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 USD," kata Asep.
Tak hanya ke Gus Alex, aliran dana juga mengarah ke Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh tahun 2024. Nilainya disebutkan sekitar 5.000 USD ditambah 16.000 Riyal Arab Saudi.
Dari transaksi itu, keuntungan ilegal yang didapat Maktour ternyata sangat besar. Asep menyebut angka kerugian negara yang dihitung auditor mencapai Rp27,8 miliar hanya untuk tahun 2024.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja Maktor memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain," tuturnya.
Artikel Terkait
Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp137 Miliar atas Kasus Gratifikasi
KPK Beri Asistensi Dua Direktur WNA Garuda Isi LHKPN
Konfrontasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Mapolda Metro Jaya Berujung Ricuh, Tiga Orang Diamankan
Indonesia dan Korea Selatan Perkuat Aliansi dengan 10 Nota Kesepahaman Baru