Dua orang warga negara asing yang duduk di direksi Garuda Indonesia belum melaporkan harta kekayaan mereka. Nah, untuk mengatasi hal ini, KPK bakal turun tangan memberikan asistensi. Intinya, mereka akan dibantu mengisi LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib itu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keadaan ini. Menurutnya, per akhir Maret lalu, laporan dari kedua WNA tersebut memang belum masuk.
"Benar, per 31 Maret belum lapor," ujar Budi, Rabu lalu.
Artikel Terkait
Anak Kandung dan Tetangga Tua Diduga Tewaskan Lansia dengan Mutilasi di Bulukumba
Pemprov Banten Terapkan WFH Jumat dengan Aplikasi Pengawasan Ketat
Polisi Gulung Laboratorium Gelap Ekstasi dan Happy Water di Apartemen Jakarta Timur
Kebakaran SPBE di Bekasi Tewaskan 10 Orang, Korban Alami Luka Bakar Parah