Dua orang warga negara asing yang duduk di direksi Garuda Indonesia belum melaporkan harta kekayaan mereka. Nah, untuk mengatasi hal ini, KPK bakal turun tangan memberikan asistensi. Intinya, mereka akan dibantu mengisi LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib itu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keadaan ini. Menurutnya, per akhir Maret lalu, laporan dari kedua WNA tersebut memang belum masuk.
"Benar, per 31 Maret belum lapor," ujar Budi, Rabu lalu.
"Rencana pekan depan akan dilakukan asistensi dalam pengisian LHKPN-nya," tambahnya.
Memang, aturannya jelas. Siapa pun yang menjadi direksi di badan usaha milik negara, tak peduli WNI atau WNA, statusnya dianggap sebagai penyelenggara negara. Karena itulah, kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tetap berlaku. KPK sendiri yang menetapkan aturan ini.
Di sisi lain, lembaga antirasuah ini juga bersikap membantu. Budi menegaskan, kalau saja ada kesulitan dalam proses pengisiannya, KPK siap memandu. Untuk informasi lebih detail, pihak yang wajib lapor bisa mengakses portal elhkpn KPK. Tapi, ya, langkah awal asistensi langsung itu yang akan dilakukan lebih dulu pekan depan.
Artikel Terkait
Ed Sheeran Kembali Jadi Artis Paling Banyak Diputar di Inggris Sepanjang 2025
Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Bersama Staf Perempuan, Ngaku Bahas Urusan Kantor
Pemimpin Militer Hamas Mohammed Odeh Tewas dalam Serangan Udara Israel di Gaza
Polisi Bekuk Komplotan Curanmor yang Beraksi di 10 Lokasi saat Pemilik Nonton Dangdut