KPK Beri Asistensi Dua Direktur WNA Garuda Isi LHKPN

- Rabu, 01 April 2026 | 16:05 WIB
KPK Beri Asistensi Dua Direktur WNA Garuda Isi LHKPN

Dua orang warga negara asing yang duduk di direksi Garuda Indonesia belum melaporkan harta kekayaan mereka. Nah, untuk mengatasi hal ini, KPK bakal turun tangan memberikan asistensi. Intinya, mereka akan dibantu mengisi LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang wajib itu.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi keadaan ini. Menurutnya, per akhir Maret lalu, laporan dari kedua WNA tersebut memang belum masuk.

"Benar, per 31 Maret belum lapor," ujar Budi, Rabu lalu.

"Rencana pekan depan akan dilakukan asistensi dalam pengisian LHKPN-nya," tambahnya.

Memang, aturannya jelas. Siapa pun yang menjadi direksi di badan usaha milik negara, tak peduli WNI atau WNA, statusnya dianggap sebagai penyelenggara negara. Karena itulah, kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tetap berlaku. KPK sendiri yang menetapkan aturan ini.

Di sisi lain, lembaga antirasuah ini juga bersikap membantu. Budi menegaskan, kalau saja ada kesulitan dalam proses pengisiannya, KPK siap memandu. Untuk informasi lebih detail, pihak yang wajib lapor bisa mengakses portal elhkpn KPK. Tapi, ya, langkah awal asistensi langsung itu yang akan dilakukan lebih dulu pekan depan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar