Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp137 Miliar atas Kasus Gratifikasi

- Rabu, 01 April 2026 | 16:10 WIB
Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp137 Miliar atas Kasus Gratifikasi

Vonis akhirnya jatuh. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, harus mendekam di penjara selama lima tahun. Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutus dia terbukti menerima gratifikasi dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Ketua majelis hakim, MURIANETWORK.COM Kusuma Aji, membacakan putusan itu pada Rabu (1/4/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujarnya tegas.

Tak hanya hukuman badan, beban finansial yang harus ditanggung Nurhadi juga sangat berat. Hakim memaksanya membayar denda sebesar Rp 500 juta. Kalau tak lunas, denda itu akan diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Namun begitu, itu belum semuanya. Ada lagi uang pengganti yang nilainya fantastis: Rp 137,1 miliar lebih. Hakim memerintahkan agar harta bendanya dirampas dan dilelang untuk menutup kerugian negara tersebut. Sayangnya, jika hasil lelang tak cukup, Nurhadi harus menanggung konsekuensi tambahan berupa pidana kurungan tiga tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940," imbuh Fajar Kusuma Aji.

Lalu, dari mana saja aliran uang haram itu? Menurut putusan hakim, ada sejumlah transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Sebut saja, Rp 11,03 miliar dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama.

Tak cuma itu. Ada lagi aliran dana senilai Rp 12,8 miliar dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet yang juga mendarat di rekening yang sama.

Majelis hakim meyakini uang-uang itu dipakai untuk kepentingan Nurhadi, atau setidaknya untuk kepentingan bersama dengan sang menantu. Mereka juga menemukan penerimaan lain, sekitar Rp 2 miliar, yang berasal dari PT Freight Express Indonesia. Semuanya bermuara ke rekening Rezky.

Putusan ini, tentu saja, menjadi babak baru yang pahit bagi mantan pejabat tinggi itu. Ruang sidang yang hening hanya diisi suara hakim, mengukir akhir dari sebuah proses hukum yang panjang.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar