MURIANETWORK.COM - Pegiat media sosial, Nicho Silalahi kembali bicara terkait wacana adanya pemakzulan Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka.
Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Nicho Silalahi menyebut beberapa nama yang pantas maju menggantikan posisi dari Gibran.
Ada dua nama yang menurutnya pantas dari untuk menduduki posisi Wakil Presiden.
Nicho Silalahi menyebut nama Andika Perkasa dan Prananda Prabowo yang pantas duduk di posisi nomor kedua RI.
Adapun alasan dua nama ini sebut cocok menggantikan posisi Gibran disebut basis Partai serta memiliki loyalitas yang berani mati.
“Jika @gibran_tweet di Makzulkan maka Om Andika Perkasa ataupun Om Prananda Prabowo yang paling pantas untuk menggantikan Posisinya,” tulisnya dikutip Jumat (9/5/2025).
“Sebab Kedua Orang ini Memiliki Basis Partai Yang Mengakar Serta Loyalis Berani Mati, Belum Lagi Suara @PDI_Perjuangan di Parlemen Terbesar,” tuturnya.
Lanjut, Nicho memaparkan Andika Perkasa dan Prananda Prabowo memiliki karakter yang kuat.
Ia pun menyindir bahwa kedua ini orang bukan merupakan anak haram konstitusi.
“Karakter kedua orang ini sangat kuat, memiliki Integritas serta sangat mumpuni untuk mendampingi pak @prabowo,” sebutnya.
“Dan yang pasti mereka bukan Anak Haram Konstitusi, Ia ga @Gerindra?” terangnya.
👇👇
Jika @gibran_tweet di Makzulkan maka Om Andika Perkasa ataupun Om Prananda Prabowo yang paling pantas untuk menggantikan Posisinya, Sebab Kedua Orang ini Memiliki Basis Partai Yang Mengakar Serta Loyalis Berani Mati, Belum Lagi Suara @PDI_Perjuangan di Parlemen Terbesar.… https://t.co/GgW7BueyEj pic.twitter.com/XYfEpci8C2
— Nicho Silalahi (@Nicho_Silalahi) May 8, 2025
Angin Pemakzulan Gibran Berhembus Sejak Februari
Jabatan Wakil Presiden yang dipegang Gibran Rakabuming Raka yang tak lain putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo terus menuai polemik.
Dimulai dari cawe-cawe Jokowi diujung masa jabatannya hingga adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Gibran dapat mencalonkan diri sebagai cawapres dengan dasar pengalaman sebagai kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.
Keputusan MK ini dinilai cacat hukum dan dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang menghukum Anwar Usman dengan pencopotan dari jabatan Ketua MK.
Beberapa kalangan, terutama dari kubu oposisi dan kelompok masyarakat sipil mulai menyerukan pemakzulan atau pemberhentian Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Salah satunya oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini termasuk permintaan pemberhentian Gibran sebagai wakil kepala negara.
Tuntutan pemakzulan ini berada diurutan terakhir dalam isi surat pernyataan tersebut yang berbunyi "Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman".
Surat pernyataan itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Di dalam Forum Purnawirawan TNI tersebut ada Wakil Presiden RI Era Soeharto tahun 1993-1998, Try Sutrisno dan Mantan Menteri Agama, Fachrul Razi yang turut menandatanganinya.
Isu Pemakzulan Gibran Menutup Kepuasan akan Kinerja Pemerintahan Prabowo
Di tengah upaya bangsa menata transisi pemerintahan, publik kembali disuguhi drama politik dengan isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Isu pemakzulan ini dinilai akan menutup kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi sebetulnya tadi, kembali kepada penilaian kinerja pemerintah yang lebih dari 80 persen dinilai masyarakat, itu kan terbaca oleh masyarakat yang dalam hal ini literasi media. Jadi, rendahnya (sisa suara masyarakat) masuk mengisi ingin memberikan masukkan kepada pemerintah. Jadi, ketutup itu yang 80 persen sehingga masyarakat mendengar itu suara seluruh,” katanya Jendral Purn AM Hendropriyono dalam tayangan Youtube Rhenald Kasali pada 4 Mei 2025.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini juga mengungkapkan bahwa pernyataan pemakzulan yang disampaikan oleh para Forum Purnawirawan TNI tersebut bukanlah hal yang baru. Justru pernah dilontarkan pada Februari 2025 lalu.
Dengan demikian, pernyataan yang kembali muncul dan ditandatangani pada 17 April 2025 ini disebut hoaks oleh Hendropriyono.
“Padahal pernyataan itu, kalau Prof. Rhenald baca lagi, itu bulan Februari. Diputar lagi 17 April. Kalau suatu peristiwa diputar kembali dan tidak sesuai dengan konteks dan waktu, namanya hoaks,” sebut Hendro.
“Tempo hari, Prof. Rhenald tanya saya bedanya simulakra dengan hoaks. Simulakra, barang tidak ada tapi diada-adakan, toh masyarakat percaya. Ini barangnya ada, hanya waktunya sudah enggak cocok, ini kan namanya hoaks. (Dorongan pemakzulan Wapres Gibran) sebelum Februari, keasliannya sudah tidak relevan,” lanjutnya.
Pemakzulan Gibran akan Sulit
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD juga turut menanggapi isu seruan pemakzulan Wapres Gibran.
Sebagai Akademisi dibidang hukum, pemakzulan itu bisa dilakukan dari sisi hukum ketatanegaraan.
Namun dari segi politik, peluang untuk usulan pemberhentian wakil pemimpin negara bakal sulit.
Mahfud menjelaskan dalam ketatanegaraan, kepala negara beserta wakilnya bisa diberhentikan bila melakukan lima tindakan dan ada unsur pidananya.
"Pemakzulan Gibran ini akan sulit secara politik, namun dari sisi ilmu ketatanegaraan itu bisa. Ilmu Ketatanegaraan itu sudah mengatur bahwa presiden dan wakil presiden melakukan lima hal atau terjadi satu hal saja, korupsi, penyuapan, pengkhianatan, tindak pidana berat, dan perbuatan tercela itu bisa dimakzulkan. Tapi itu teorinya, secara praktiknya itu susah,” ungkap dia.
Tetapi dari segi politis, dia menilai bakal susah melakukan hal tersebut.
Pasalnya, banyak partai yang berkoalisi dengan Presiden Prabowo sehingga pemakzulan itu dianggap mustahil berjalan lancar.
“Kalau secara politik, karena koalisi Pak Prabowo besar sekali, sudah 81. Jadi secara hukum mungkin, secara politik enggak bisa. Di dalam praktik, pemberhentian presiden itu tidak pernah ikut aturan, tidak ikut konstitusi,” ujar Mahfud.
Ditambah lagi, alur untuk pengajuan pemberhentian pemimpin negara begitu panjang prosesnya.
Yang terpenting, suara atau voting persetujuan makzul harus sebanyak dua per tiga dari total anggota parlemen di DPR RI.
“Untuk memakzulkan presiden dan wakil presiden itu harus diputuskan dulu oleh Sidang Pleno DPR yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota. Dua per tiga yang hadir ini, harus setuju karena ini melakukan perbuatan tercela. Bayangkan secara politik, dua per tiga itu berapa? Kalau dari 575 (total anggota dewan) dari dua per tiga itu sudah harus 380an anggota DPR itu (yang hadir). Kalau enggak sampai itu, ya enggak bisa,” jelas Mahfud.
“Kalau dari dua per tiga itu setuju, barulah dibawa ke MK meminta putusan konfirmasi bahwa ini bersalah. Kembalikan lagi ke DPR, disidang lagi apakah ini akan dibawa ke MPR atau tidak. Sesudah di MPR dilakukan sidang, dua per tiga harus hadir dan setuju, ini enggak mungkin,” sambungnya.
Wakil Presiden Sekarang Itu Ban Serep
Rocky Gerung, pengamat politik yang dicap pedas dengan kritikannya kepada pemerintah turut berkomentar terkait seruan pemakzulan putra sulung dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dia menjelaskan bahwa tugas dari seorang wakil kepala negara itu adalah sebagai pembantu presiden dalam kondisi tertentu.
Malah, wapres itu dicap Rocky Gerung sebagai ban serap. Dia menekankan, posisi wapres tidak boleh mengambil kebijakan mendahului pemimpinnya.
“Presiden menjalankan seluruh tugas dia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menghasilkan kesejahteraan secepat-cepatnya. Sementara wakil presiden itu membantu presiden. Wakil presiden itu tidak boleh ambil kebijakan. Wakil presiden bersiap bila kebijakan yang diambil oleh presiden itu terhalang soal-soal teknis atau kejadian tak terduga. Wakil presiden itu memang menunggu order dari presiden,” ucapnya.
“Kalau Pak Gibran tahu tugas dia hanyalah menunggu order dari presiden maka dia tidak boleh mengambil inisiatif, kan itu dasarnya. Jadi memang ban serap, dari awal itu ban serap,” lanjut Rocky.
Rocky juga menyebutkan wapres sekarang ini kerap mencari sensasi dengan gebrakan kebijakannya. Contohnya saja Lapor Wapres.
Padahal, sebagai wakil pemimpin negara seharusnya membantu mengusulkan ide kepada presiden.
Ia pun tak heran jika hubungan antara Prabowo dengan Gibran mulai merenggang.
“Jadi memang mulai terbaca bahwa ada jarak, mulai ada jarak psikologis. Dan jarak itu pasti terjadi karena perbedaan karakter, perbedaan pengetahuan, perbedaan mental, perbedaan sikap antara presiden dan wakil presiden,” ucapnya.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Prabowo Kangen Nasi Goreng Megawati, Mensesneg: Pertemuan Segera Diatur
Sebut Pengusul Makzulkan Gibran Kampungan, Pakar Politik Selamat Ginting: Luhut Pragmatis & Penjilat!
Ketua KPU: Kami Tak Punya Waktu untuk Cek Ijazah Peserta Pemilu Asli Apa Tidak
Setiap Ganti Pemimpin Aturan Berubah, Megawati: Gawat Republik Ini!