Sabtu malam lalu, suasana di Kecamatan Kibin, Serang, tidak seperti biasanya. Alih-alih sepi, sejumlah titik justru ramai oleh aktivitas petugas gabungan. Mereka dari Polsek Cikande dan Pemkecamatan Kibin sedang menggelar operasi penindakan, menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi pusat peredaran minuman keras ilegal.
Fokusnya jelas: lapak-lapak kayu dan warung jamu yang ternyata menjual lebih dari sekadar jamu tradisional. Menurut sejumlah saksi, di balik etalase warung yang tampak biasa-biasa saja, seringkali tersimpan barang terlarang.
Operasi yang digelar malam itu membuahkan hasil. Puluhan botol miras berbagai merek berhasil diamankan. Tak hanya itu, petugas juga menyita lima jeriken tuak, minuman tradisional beralkohol yang juga menjadi sasaran razia.
Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan latar belakang operasi ini.
"Penindakan terhadap penjual tuak dan miras di warung jamu ini merupakan respons atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut," ujarnya, Senin (30/3/2026).
Artikel Terkait
Satpol PP Bandung Terima Apresiasi Atas Kinerja Humanis dan Responsif Sepanjang 2024
Kebakaran Pabrik Helm di Bogor Belum Sepenuhnya Padam, Titik Api di Gudang Bahan Kimia Jadi Sorotan
Serangan Drone di Dilling Tewaskan 14 Warga Sipil, Hancurkan Delapan Rumah
Prabowo Kutuk Penyimpangan Oknum Negara dalam Kasus Penyegelan Aspirasi