Dari penggeledahan, beberapa barang bukti berhasil diamankan. Ada uang tunai Rp 2,3 juta, alat kontrasepsi, beberapa ponsel, dan buku catatan yang berisi daftar nama pelanggan. Buku itulah yang menjadi petunjuk penting.
Korban yang berhasil diselamatkan ada dua orang, keduanya perempuan asal Jawa Barat dan Lampung. Sementara pelaku yang sudah diamankan berjumlah dua orang: seorang perempuan berinisial AN (29) dan pria berinisial TH (23).
Peran mereka terbagi. TH bertugas menjaga kontrakan sekaligus mencari tamu lewat aplikasi. AN mengurusi uang hasil transaksi, yang kemudian disetorkan ke seorang muncikari lain bernama RS. Sayangnya, RS masih buron dan masuk DPO.
"Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat untuk melayani pria hidung belang," tegas Maruli.
Di akhir pernyataannya, polisi mengajak masyarakat untuk lebih peka. Peran aktif publik dinilai krusial untuk memutus mata rantai kejahatan semacam ini.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO," katanya menutup pernyataan.
Kasus ini kembali menyoroti betapa modus eksploitasi manusia semakin canggih, memanfaatkan teknologi dan janji-janji palsu. Kota Cilegon, yang biasanya tenang, kini gempar oleh temuan yang menyayat hati ini.
Artikel Terkait
IHSG Ditutup Turun Tipis 0,08% di Tengah Ketidakpastian Global
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp31 Miliar dari Malaysia di Riau
Paskah 2026 Libur Nasional Tanpa Cuti Bersama, Berpotensi Long Weekend
Aprilia Kembali Dominan, Bezzecchi Raih Kemenangan Kelima Beruntun di MotoGP Austin