Jaringan narkoba lintas negara itu akhirnya berhasil digulung. Satresnarkoba Polres Bengkalis, di bawah Polda Riau, baru-baru ini menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp 31 miliar lebih. Barang haram itu diduga kuat masuk dari Malaysia.
Wakapolda Riau, Brigjen Hengki Haryadi, membeberkan rincian barang sitaan dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026). Sabu yang diamankan mencapai 14,95 kilogram. "Kalau dihitung kasar, nilainya sekitar Rp 14,95 miliar. Asumsinya satu gram dijual satu juta rupiah," ujarnya.
Tak cuma sabu. Polisi juga menyita puluhan ribu butir pil ekstasi tepatnya 40.146 butir. Dengan perkiraan harga Rp 400 ribu per butir, nilai pil ekstasi itu menyentuh angka Rp 16,06 miliar. Jumlah yang sungguh mencengangkan.
Brigjen Hengki menegaskan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen serius jajarannya. Bahkan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan disebutnya punya kewaspadaan tinggi soal narkoba. "Tidak ada toleransi. Baik untuk pelaku umum, maupun internal Polri," tegas perwira lulusan Akpol 96 itu.
Menurutnya, modus jaringan internasional kerap sama: merekrut oknum di dalam pemerintahan. Bukan cuma di Indonesia, pola serupa terjadi di banyak negara, Meksiko contohnya. "Makanya, kebijakan pimpinan untuk bertindak tegas ini penting. Memberikan efek jera," sambungnya.
Operasi ini menciduk dua tersangka. Mereka berinisial DPG (27) asal Pekanbaru dan YA (22) warga Bengkalis. Dari penggeledahan, polisi menemukan tumpukan sabu, puluhan ribu pil ekstasi, plus dua unit motor dan dua ponsel sebagai alat komunikasi.
Ceritanya berawal dari informasi warga. Ada laporan rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar lewat 'jalur tikus' di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Tim Satresnarkoba pun bergerak cepat.
Pada Sabtu, 28 Maret 2026, mereka mendapat petunjuk bahwa target akan menuju Pekanbaru via Pelabuhan Roro dan jalur darat. Tanpa menunggu lama, tim langsung memburu dan menangkap dua orang mencurigakan di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Pekanbaru.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan kronologinya. "Dari tas dan kardus yang dibawa, ditemukan sabu dan ekstasi. Keduanya mengaku hanya diperintah oleh seorang inisial A, yang sekarang jadi DPO. Penangkapan dilakukan tepat sebelum barang-barang itu diserahkan," kata Fahrian.
Dari pengakuan tersangka, YA ditugaskan menyerahkan barang ke DPG. Sementara DPG bertugas menyimpan barang bukti itu. Upah yang dijanjikan si dalang, A, sebesar Rp 20 juta. Tapi uang itu belum sempat mereka terima.
Keduanya kini mendekam di Polres Bengkalis. Pasal yang menjerat berat, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, yang ancamannya bisa sampai pidana mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dijerat Pasal 609 UU tentang penyesuaian pidana, yang mengancam penjara maksimal 20 tahun.
Berikut bunyi pasal-pasal yang disangkakan:
Pasal 114:
"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I... yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun..."
Pasal 609:
"Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun..."
Pasal 132:
"Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika... pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan..."
Artikel Terkait
Prabowo dan Macron Sepakati Penguatan Kerja Sama Pertahanan hingga Energi Bersih di Paris
INDODAX Salurkan 15 Hewan Kurban untuk 584 Keluarga Terdampak Bencana di Aceh
Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan di Les Invalides, Lanjutkan Pertemuan Bilateral dengan Macron di Istana Elysee
Esensi Ibadah Kurban: Dari Ujian Keikhlasan Habil dan Qabil hingga Perintah Syariat bagi yang Mampu