Usulan DPR sendiri muncul dalam rapat yang digelar hari ini. Komisi III tak cuma minta penangguhan, tapi bahkan bersedia jadi penjamin untuk Amsal Sitepu.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membacakan kesimpulan rapat yang dihadiri seluruh fraksi. Amsal sendiri hadir secara online dari Nusantara II, DPR RI.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," tegas Habiburokhman.
Langkah mereka lebih jauh lagi. Komisi III juga mendorong agar Amsal dibebaskan, atau setidaknya mendapat putusan ringan. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk bagi pekerja kreatif.
Pernyataan itu merujuk pada Pasal 5 ayat 2 UU tentang Kekuasaan Kehakiman.
Usai membacakan poin-poin kesimpulan, Habiburokhman meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.
"Sepakat?" tanyanya.
"Sepakat," jawab mereka serentak. Rekomendasi itu pun resmi menjadi sikap Komisi III.
Artikel Terkait
Trump Umumkan Militer AS Bangun Kompleks Bawah Tanah di Bawah Ballroom Gedung Putih
IHSG Ditutup Turun Tipis 0,08% di Tengah Ketidakpastian Global
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp31 Miliar dari Malaysia di Riau
Paskah 2026 Libur Nasional Tanpa Cuti Bersama, Berpotensi Long Weekend