Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara soal usulan Komisi III DPR. Mereka diminta menangguhkan penahanan Amsal Sitepu, terdakwa kasus korupsi video profil desa di Karo. Ya, Kejagung bilang mereka menghormati fungsi pengawasan DPR. Tapi, ada catatan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal itu di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi rasa keadilan," ujar Anang.
Namun begitu, dia menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan itu sebenarnya bagian dari mekanisme hukum biasa. Bisa ditempuh terdakwa lewat proses persidangan.
Setelah agenda tuntutan, menurut Anang, masih ada ruang untuk pleidoi. Nah, di situlah seluruh permohonan, termasuk soal penangguhan, bisa diajukan untuk dipertimbangkan hakim.
"Terkait permohonan yang bersangkutan, ya silakan aja," katanya dengan nada santai. "Kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya nanti, setelah tuntutan, ada pleidoi dari terdakwa dan penasehat hukum. Sampaikan aja di sana."
Di sisi lain, Anang menyatakan kesiapan Kejagung untuk menghadiri RDP dengan DPR jika diperlukan. Dia menilai kontrol dari parlemen itu penting agar proses hukum berjalan akuntabel.
"Terkait RDP, kami siap dan kami menghormati. Ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum," ucapnya.
Artikel Terkait
Trump Umumkan Militer AS Bangun Kompleks Bawah Tanah di Bawah Ballroom Gedung Putih
IHSG Ditutup Turun Tipis 0,08% di Tengah Ketidakpastian Global
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp31 Miliar dari Malaysia di Riau
Paskah 2026 Libur Nasional Tanpa Cuti Bersama, Berpotensi Long Weekend