Nasib Ribuan PPPK Terancam Imbas Kebijakan Efisiensi Anggaran

- Senin, 30 Maret 2026 | 08:00 WIB
Nasib Ribuan PPPK Terancam Imbas Kebijakan Efisiensi Anggaran

Selamat pagi. Di tengah hiruk-pikuk berita hari ini, ada beberapa isu yang terus mengemuka dan menyita perhatian publik. Mulai dari kabar pilu para pegawai honorer hingga langkah diplomasi presiden. Mari kita simak ringkasan berita terpopuler sepanjang Minggu, 29 Maret ini.

Perintah Efisiensi Prabowo, Kok Malah PPPK yang Dikorbankan?

Gelombang krisis ekonomi global, yang dipicu oleh ketegangan Iran dan Amerika Serikat-Israel, akhirnya sampai juga ke sini. Indonesia merasakan dampaknya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lantas mengisyaratkan langkah penghematan. Instansi pusat dan daerah pun mendapat perintah untuk mengencangkan ikat pinggang, memangkas belanja yang dianggap kurang produktif.

Namun begitu, di lapangan, perintah efisiensi ini berbuah keputusan yang memprihatinkan. Banyak pemerintah daerah kabarnya memilih jalan pintas: mengorbankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alasannya beragam, dari kondisi fiskal yang tergerus hingga aturan batas maksimal belanja pegawai di APBD. Padahal, status mereka sejatinya setara dengan ASN.

Astagfirullah, begitu mungkin reaksi banyak orang.

Pusingnya Pemda dan Nasib PPPK

Kebijakan dari pusat seringkali membuat kepala daerah pusing tujuh keliling. Kali ini, imbasnya langsung ke tenaga kontrak. Sejumlah pemda dikabarkan sudah siap-siap tidak memperpanjang kontrak banyak PPPK. Dalihnya ya itu tadi, efisiensi anggaran. Situasi ini membuat masa depan ribuan pegawai honorer itu terasa makin tidak menentu.

Di sisi lain, ada juga daerah yang bersikap berbeda.

Gubernur Sulteng: APBD Kami Masih Mampu

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, datang dengan pernyataan yang sedikit menenangkan. Ia menegaskan, Pemprov Sulteng tidak akan memberhentikan PPPK. “APBD Sulawesi Tengah masih mampu membiayai operasional belanja P3K,” tegasnya.

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar