Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat dan Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi AKT

- Senin, 30 Maret 2026 | 06:00 WIB
Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat dan Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi AKT

Namun begitu, penghitungan kerugian bukan satu-satunya pekerjaan. Anang menyebut, penyidik juga sedang mengupas tuntas kemungkinan keterlibatan pejabat atau penyelenggara negara dalam kasus ini. Prosesnya masih berjalan, dan terlihat cukup hati-hati.

"Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi," jelasnya lebih lanjut.

Anang menegaskan, semua langkah akan mengacu pada alat bukti yang sah. Prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah, menurutnya, tetap jadi pedoman utama dalam setiap perkembangan kasus ini.

Editor: Lia Putri


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar