Fadlun Kritik Wacana Merumahkan ASN PPPK, MUI Sampaikan Sikap Soal PP TUNAS

- Minggu, 29 Maret 2026 | 09:00 WIB
Fadlun Kritik Wacana Merumahkan ASN PPPK, MUI Sampaikan Sikap Soal PP TUNAS

Sementara itu, pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) TUNAS yang resmi berlaku sejak Sabtu kemarin juga dapat respons. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak tinggal diam.

Zainut Tauhid Sa’adi, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, menjelaskan pihaknya merasa perlu memberi pernyataan sikap. Ini disebutnya sebagai bentuk tanggung jawab moral, keagamaan, dan kebangsaan untuk masa depan anak Indonesia di dunia digital. Ada sembilan poin pernyataan mereka, dan konon poin keenam isinya cukup keras.

Kabar Tenang dari Parigi Moutong dan Sulteng

Nah, buat para PPPK, ada dua kabar yang bisa bikin lega. Pertama, dari Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sekda setempat, Zulfinasran atau yang akrab disapa Pak Zul, menegaskan tidak ada rencana PHK untuk PPPK di lingkungan pemkab.

“Pemerintah daerah belum memikirkan untuk efisiensi pegawai. Belum ada kebijakan Pemda merumahkan mereka,” ujar Zulfinasran di Parigi, Jumat (27/3). Ia juga memberi penjelasan soal bagaimana perkiraan gaji PPPK dan P3K Paruh Waktu (PW) di tahun 2027 nanti.

Kabar baik kedua datang dari tingkat provinsi. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memastikan APBD daerahnya masih mampu membiayai operasional dan gaji para PPPK. Ia menyebut tidak akan ada PHK untuk P3K di lingkungan pemprov. Kabar gembira, bukan?

Itulah beberapa berita terpopuler sepanjang Sabtu. Semoga informasi ini bermanfaat.

Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Editor: Melati Kusuma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar