Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Bantah Unsur Pidana dalam Kasus Plaza Klaten

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:30 WIB
Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Bantah Unsur Pidana dalam Kasus Plaza Klaten

Luka di Luar Hukum: Stres dan Kesehatan Keluarga

Namun begitu, pledoi Ferry tak cuma soal pasal-pasal. Ada kepedihan yang coba ia sampaikan. Proses hukum yang berlarut ini disebutnya memberi tekanan luar biasa pada keluarganya. Ia mengungkapkan sang istri sampai divonis mengidap penyakit serius, diduga akibat stres berkepanjangan.

Ia juga mempertanyakan keadilan. Kenapa hanya dirinya yang dipersalahkan? Padahal, banyak pihak lain yang turut terlibat dalam perjanjian yang sama.

"Seluruh pihak yang terlibat seharusnya ikut bertanggung jawab, bukan hanya saya," keluhnya.

Unsur Pidana Dikatakan Tak Ada

Tim kuasa hukum kemudian menjabarkan, semua unsur korupsi dinilai tak terpenuhi. Mulai dari niat jahat hingga perbuatan melawan hukum. Beberapa poin kuncinya: tak ada uang negara yang dipakai, harta Ferry tak bertambah, tak ada unsur memperkaya diri, dan perjanjian sewanya masih sah berlaku. Mereka bahkan menyebut audit yang dijadikan dasar tuntutan jaksa bermasalah secara hukum.

Permintaan Akhir: Bebas dan Nama Baik Dipulihkan

Dengan segala argumentasi itu, permintaan akhirnya jelas. OC Kaligis meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, vrijspraak, untuk Jap Ferry Sanjaya. Tak cuma itu, mereka juga minta uang yang disita dikembalikan, serta nama baik dan martabat kliennya dipulihkan.

Ferry menutup pledoinya dengan harapan. Ia berharap hakim melihat perkara ini secara objektif, berpijak pada fakta dan tentu saja, keadilan.

Menunggu Keputusan Hakim

Kasus ini memang menarik. Ia seperti menguji batas samar antara ranah perdata dan pidana, sekaligus jadi cermin bagaimana hukum bekerja dalam kerja sama swasta dan pemda. Semua sekarang berpaling pada majelis hakim.

Sidang akan berlanjut. Agenda berikutnya adalah replik dari jaksa penuntut umum, yang dijadwalkan pada 31 Maret 2026 mendatang. Kita tunggu saja.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar