Ruangan sidang Pengadilan Tipikor Semarang Jumat lalu terasa tegang. Di sanalah Jap Ferry Sanjaya, terdakwa kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten, akhirnya membacakan nota pembelaan atau pledoi. Sidang yang digelar 27 Maret ini jadi momen krusial. Bersama kuasa hukumnya, OC Kaligis, Ferry bersikukuh tak ada unsur pidana dalam kasus yang menjeratnya. Pledoi yang disampaikan panjang lebar, tak cuma berisi argumentasi hukum yang ketat, tapi juga menyelipkan cerita tentang tekanan hidup yang berat selama proses hukum berjalan.
“Ini Murni Hubungan Perdata,” Tegas Kuasa Hukum
OC Kaligis, dengan gaya bicaranya yang khas, langsung menohok dasar perkara. Menurutnya, ini semua berawal dari perjanjian sewa-menyewa yang sah untuk jangka tiga tahun. Bukan proyek pengadaan, apalagi kerja sama Build Operate Transfer (BOT).
"Ini murni hubungan perdata. Tidak ada penggunaan uang negara," tegas Kaligis di hadapan majelis hakim.
Ia bahkan menyebut skema ini dulu disetujui banyak pihak, termasuk instansi pemerintah dan Kementerian Keuangan di era Sri Mulyani. Kaligis juga menyoroti laporan keuangan daerah Klaten yang bertahun-tahun dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jadi, klaim ada kerugian negara, baginya, sangatlah tak berdasar.
Soal Kerugian Negara yang Harus Nyata
Poin lain yang ditekankan adalah soal definisi ‘kerugian negara’. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian harus bersifat nyata, aktual, bukan cuma potensi belaka. Tuduhan jaksa yang berdasar pada potensi kerugian, kata Kaligis, tak bisa dijadikan pijakan untuk menghukum seseorang.
Lucunya, menurut pengacaranya, Ferry justru disebut menaikkan nilai aset. Plaza yang semula dianggarkan sekitar Rp600 juta, setelah direnovasi malah nilainya melonjak jadi lebih dari Rp3 miliar.
Pembelaan Jap Ferry: “Saya Mencegah Kerugian Negara”
Giliran Jap Ferry Sanjaya berbicara. Suaranya terdengar berusaha tenang. Ia klarifikasi, dirinya bukan pengelola plaza, tapi pihak yang bekerja dan kemudian jadi penyewa sah. Ceritanya, antara 2020 hingga 2022, ia pakai duit pribadi untuk memperbaiki bangunan yang sudah terbengkalai itu. Niatnya cuma satu: menghidupkan kembali aset daerah.
Baru di 2023, perjanjian sewa resmi ditandatangani dengan Pemkab Klaten. Perjanjian itu, sampai detik ini, masih berlaku. Pemerintah daerah pun tetap terima pembayaran sewanya.
"Saya mencegah kerugian negara, bukan menimbulkan kerugian negara," ucap Ferry tegas di hadapan hakim.
Semua dana, tegasnya lagi, berasal dari kocek pribadi. Bahkan untuk renovasi besar-besaran yang menelan biaya puluhan miliar rupiah.
Artikel Terkait
Satu Tewas dalam Tabrakan Dua Motor di Jalur Mancak-Anyer
Pertamina Bina Ratusan UMKM, Produk Lokal Teras Balongan Tembus Pasar Luar Negeri
Tuchel Kecewa atas Cemoohan Penonton Wembley untuk Debut Kembali Ben White
Wirtz Bawa Jerman Menang Tipis Atas Swiss Meski Kebobolan Tiga Gol