Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Bantah Unsur Pidana dalam Kasus Plaza Klaten

- Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:30 WIB
Kuasa Hukum Jap Ferry Sanjaya Bantah Unsur Pidana dalam Kasus Plaza Klaten

Ruangan sidang Pengadilan Tipikor Semarang Jumat lalu terasa tegang. Di sanalah Jap Ferry Sanjaya, terdakwa kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten, akhirnya membacakan nota pembelaan atau pledoi. Sidang yang digelar 27 Maret ini jadi momen krusial. Bersama kuasa hukumnya, OC Kaligis, Ferry bersikukuh tak ada unsur pidana dalam kasus yang menjeratnya. Pledoi yang disampaikan panjang lebar, tak cuma berisi argumentasi hukum yang ketat, tapi juga menyelipkan cerita tentang tekanan hidup yang berat selama proses hukum berjalan.

“Ini Murni Hubungan Perdata,” Tegas Kuasa Hukum

OC Kaligis, dengan gaya bicaranya yang khas, langsung menohok dasar perkara. Menurutnya, ini semua berawal dari perjanjian sewa-menyewa yang sah untuk jangka tiga tahun. Bukan proyek pengadaan, apalagi kerja sama Build Operate Transfer (BOT).

"Ini murni hubungan perdata. Tidak ada penggunaan uang negara," tegas Kaligis di hadapan majelis hakim.

Ia bahkan menyebut skema ini dulu disetujui banyak pihak, termasuk instansi pemerintah dan Kementerian Keuangan di era Sri Mulyani. Kaligis juga menyoroti laporan keuangan daerah Klaten yang bertahun-tahun dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Jadi, klaim ada kerugian negara, baginya, sangatlah tak berdasar.

Soal Kerugian Negara yang Harus Nyata

Poin lain yang ditekankan adalah soal definisi ‘kerugian negara’. Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, kerugian harus bersifat nyata, aktual, bukan cuma potensi belaka. Tuduhan jaksa yang berdasar pada potensi kerugian, kata Kaligis, tak bisa dijadikan pijakan untuk menghukum seseorang.

Lucunya, menurut pengacaranya, Ferry justru disebut menaikkan nilai aset. Plaza yang semula dianggarkan sekitar Rp600 juta, setelah direnovasi malah nilainya melonjak jadi lebih dari Rp3 miliar.

Pembelaan Jap Ferry: “Saya Mencegah Kerugian Negara”

Giliran Jap Ferry Sanjaya berbicara. Suaranya terdengar berusaha tenang. Ia klarifikasi, dirinya bukan pengelola plaza, tapi pihak yang bekerja dan kemudian jadi penyewa sah. Ceritanya, antara 2020 hingga 2022, ia pakai duit pribadi untuk memperbaiki bangunan yang sudah terbengkalai itu. Niatnya cuma satu: menghidupkan kembali aset daerah.

Baru di 2023, perjanjian sewa resmi ditandatangani dengan Pemkab Klaten. Perjanjian itu, sampai detik ini, masih berlaku. Pemerintah daerah pun tetap terima pembayaran sewanya.

"Saya mencegah kerugian negara, bukan menimbulkan kerugian negara," ucap Ferry tegas di hadapan hakim.

Semua dana, tegasnya lagi, berasal dari kocek pribadi. Bahkan untuk renovasi besar-besaran yang menelan biaya puluhan miliar rupiah.

Luka di Luar Hukum: Stres dan Kesehatan Keluarga

Namun begitu, pledoi Ferry tak cuma soal pasal-pasal. Ada kepedihan yang coba ia sampaikan. Proses hukum yang berlarut ini disebutnya memberi tekanan luar biasa pada keluarganya. Ia mengungkapkan sang istri sampai divonis mengidap penyakit serius, diduga akibat stres berkepanjangan.

Ia juga mempertanyakan keadilan. Kenapa hanya dirinya yang dipersalahkan? Padahal, banyak pihak lain yang turut terlibat dalam perjanjian yang sama.

"Seluruh pihak yang terlibat seharusnya ikut bertanggung jawab, bukan hanya saya," keluhnya.

Unsur Pidana Dikatakan Tak Ada

Tim kuasa hukum kemudian menjabarkan, semua unsur korupsi dinilai tak terpenuhi. Mulai dari niat jahat hingga perbuatan melawan hukum. Beberapa poin kuncinya: tak ada uang negara yang dipakai, harta Ferry tak bertambah, tak ada unsur memperkaya diri, dan perjanjian sewanya masih sah berlaku. Mereka bahkan menyebut audit yang dijadikan dasar tuntutan jaksa bermasalah secara hukum.

Permintaan Akhir: Bebas dan Nama Baik Dipulihkan

Dengan segala argumentasi itu, permintaan akhirnya jelas. OC Kaligis meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, vrijspraak, untuk Jap Ferry Sanjaya. Tak cuma itu, mereka juga minta uang yang disita dikembalikan, serta nama baik dan martabat kliennya dipulihkan.

Ferry menutup pledoinya dengan harapan. Ia berharap hakim melihat perkara ini secara objektif, berpijak pada fakta dan tentu saja, keadilan.

Menunggu Keputusan Hakim

Kasus ini memang menarik. Ia seperti menguji batas samar antara ranah perdata dan pidana, sekaligus jadi cermin bagaimana hukum bekerja dalam kerja sama swasta dan pemda. Semua sekarang berpaling pada majelis hakim.

Sidang akan berlanjut. Agenda berikutnya adalah replik dari jaksa penuntut umum, yang dijadwalkan pada 31 Maret 2026 mendatang. Kita tunggu saja.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar