Nah, soal teknis pelaksanaannya, akan diserahkan ke masing-masing kepala perangkat daerah. Mereka yang akan mengatur mekanisme kerjanya agar tugas-tugas tetap beres dan efektif. Yang paling penting, pelayanan publik nggak boleh sampai terganggu. Itu prioritas utama.
Eman meminta semua unit layanan yang berhubungan langsung dengan warga untuk tetap buka seperti biasa. “Pengaturan sistem kerja akan dilakukan secara fleksibel agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ungkapnya.
Untuk masyarakat sendiri, Eman mengimbau agar tidak khawatir. Kebijakan ini lebih bersifat antisipatif, bukan karena ada kondisi darurat di Majalengka.
“Ini bukan karena kondisi darurat di daerah. Kebijakan ini lebih kepada upaya efisiensi dan penyesuaian terhadap perkembangan situasi global,” jelasnya.
Kebijakan WFH ini nantinya akan dievaluasi secara berkala. Tujuannya, untuk memastikan efektivitasnya sekaligus menjaga kinerja ASN dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional di Tol Trans Jawa Jika Arus Balik Membeludak
Pemerintah Tegaskan Subsidi BBM Belum Dibatasi, Harga Dipertahankan
Debut Herdman di Kandang, Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts & Nevis
KPK Pastikan Prosedur Penanganan Kasus Yaqut Sesuai Aturan