Lima Pejabat Aceh Barat Dituntut Total 14,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pajak Rp3,58 Miliar

- Jumat, 27 Maret 2026 | 19:30 WIB
Lima Pejabat Aceh Barat Dituntut Total 14,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pajak Rp3,58 Miliar

Lantas, apa akar persoalannya?

Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini berawal dari pengelolaan intensif pemungutan pajak daerah oleh BPKD Aceh Barat periode 2018-2022. Nilainya tak main-main, mencapai Rp 4,4 miliar lebih, yang bersumber dari pajak penerangan jalan, hotel, restoran, dan lain-lain. Sayangnya, dalam perjalanannya terjadi penyimpangan serius. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 3,58 miliar. Meski sekitar Rp 624,46 juta sudah dikembalikan saat penyidikan, sisa kerugiannya tetap besar.

Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Pasal-pasal berat yang biasa menjerat pelaku korupsi.

Usai tuntutan dibacakan, para terdakwa yang hadir bersama pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis atau pleidoi. Sidang pun ditunda.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar