Lantas, apa akar persoalannya?
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini berawal dari pengelolaan intensif pemungutan pajak daerah oleh BPKD Aceh Barat periode 2018-2022. Nilainya tak main-main, mencapai Rp 4,4 miliar lebih, yang bersumber dari pajak penerangan jalan, hotel, restoran, dan lain-lain. Sayangnya, dalam perjalanannya terjadi penyimpangan serius. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 3,58 miliar. Meski sekitar Rp 624,46 juta sudah dikembalikan saat penyidikan, sisa kerugiannya tetap besar.
Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP. Pasal-pasal berat yang biasa menjerat pelaku korupsi.
Usai tuntutan dibacakan, para terdakwa yang hadir bersama pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis atau pleidoi. Sidang pun ditunda.
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun dalam Kondisi Tertentu
Ombudsman Beri Tujuh Rekomendasi Perbaikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Tanjung Kalian
Vonis Kasus Nurhadi Dijadwalkan 1 April 2026
Prabowo dan Anwar Sepakati Penguatan Kerja Sama Strategis Indonesia-Malaysia