Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (27/3) lalu, tuntutan jaksa terdengar tegas. Lima orang terdakwa kasus korupsi pajak daerah Aceh Barat dijerat dengan tuntutan hukuman penjara total 14 tahun 6 bulan. Suasana ruang sidang tentu saja mencekam.
Kelima pejabat itu adalah M Husin, Zulyadi, dan Jani Janan. Mereka berturut-turut pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten setempat antara 2018 hingga 2021. Dua terdakwa lain adalah Elvia Hasmaneta dan Said Fachdian, yang pernah memegang posisi Kepala Bidang Pendapatan di badan yang sama.
Menurut jaksa, tuntutan untuk masing-masing terdakwa berbeda-beda. M Husin dan Zulyadi, misalnya, masing-masing dituntut 2,5 tahun penjara plus denda Rp 50 juta. Namun, ada juga tuntutan pembayaran uang pengganti kerugian negara. Untuk Husin, nilainya Rp 197,2 juta, sementara Zulyadi harus membayar Rp 961 juta. Kalau tak lunas, ancaman pidana tambahan menanti.
Di sisi lain, tuntutan untuk Jani Janan dan Elvia Hasmaneta sedikit lebih berat: tiga tahun penjara. Mereka juga dikenai denda yang sama, Rp 50 juta. Uang pengganti yang harus dibayar pun tak sedikit, masing-masing Rp 284,5 juta dan Rp 246,1 juta.
Nah, untuk Said Fachdian, tuntutannya paling berat di antara kelimanya: tiga tahun enam bulan penjara. Denda Rp 50 juta juga berlaku. Yang cukup mencengangkan, nilai uang pengganti kerugian negara yang dibebankan padanya mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Jelas ini angka yang fantastis.
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan: Dana JHT Bisa Dicairkan Sebelum Pensiun dalam Kondisi Tertentu
Ombudsman Beri Tujuh Rekomendasi Perbaikan Layanan Arus Balik di Pelabuhan Tanjung Kalian
Vonis Kasus Nurhadi Dijadwalkan 1 April 2026
Prabowo dan Anwar Sepakati Penguatan Kerja Sama Strategis Indonesia-Malaysia