MUI Benar-Benar Mengharamkan Nikah Siri?
✍🏻 Ustadz Muhammad Abduh Negara
Mari kita luruskan dulu. Sampai saat ini, saya sendiri belum melihat teks fatwa resmi dari Majelis Ulama Indonesia yang secara gamblang menyatakan: "nikah siri itu haram." Yang beredar luas di berbagai portal berita cuma kutipan pernyataan dari Kiyai Cholil Nafis, yang memang mewakili MUI. Tapi itu bukan fatwa tertulis yang diputuskan dalam forum resmi.
Lalu ada yang merujuk Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2008. Di sana pun bahasanya tidak mutlak. Intinya, haram jika ada madharrat atau kemudaratan. Jadi keharamannya digantungkan pada kondisi tertentu, tidak serta-merta dijatuhkan untuk semua kasus.
Nah, di sinilah pentingnya kita bedakan istilah. "Nikah siri" yang kita kenal sehari-hari di Indonesia ternyata beda maknanya dengan "nikah siri" (نكاح السر) dalam kitab-kitab fiqih klasik. Menurut ulama terdahulu, nikah siri itu artinya akad nikah yang dilakukan tanpa kehadiran saksi. Model seperti inilah yang tidak sah menurut mayoritas ahli fiqih.
Sementara yang ramai diperbincangkan di sini adalah pernikahan yang syarat dan rukunnya sudah terpenuhi secara agama, cuma satu masalah: tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Jadi, negara tidak punya rekamannya.
Kalau Anda pernah baca tulisan lama saya, saya sudah pernah bilang. Seandainya pun nanti nikah siri model begini difatwakan haram, ya itu hal yang wajar-wajar saja. Kenapa?
Sederhananya, ketika sebuah pernikahan tidak punya bukti hukum, potensi masalahnya jadi menumpuk. Apalagi kalau nikah siri itu dipakai untuk poligami yang memang sering jadi alasannya. Mudaratnya bisa panjang.
Bayangkan saja. Istri dan anak yang lahir dari pernikahan seperti ini akan kesulitan punya dokumen resmi. Akta kelahiran? Sulit. Kartu keluarga yang mencantumkan mereka? Nyaris mustahil. Status mereka di mata hukum jadi sangat rentan.
Kalau si suami berhenti menafkahi, istri tidak bisa menuntut karena hubungan pernikahan sulit dibuktikan. Lebih parah lagi, ketika suami meninggal, pembagian warisan bisa kacau. Harta mungkin hanya akan jatuh ke istri pertama dan anak-anak yang statusnya jelas di atas kertas. Yang lain? Bisa kehilangan hak.
Di sisi lain, perlu diingat, negara ini sebenarnya tidak melarang poligami. Hanya saja, ada syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi agar pernikahan kedua atau ketiga itu diakui secara hukum. Anda boleh saja tidak suka dengan aturan itu, tapi faktanya poligami masih legal. Kalau memang ingin, ya seharusnya diurus sampai tuntas. Agar tercatat, agar jelas.
Lalu, timbul pertanyaan kritis: apakah memfatwakan haramnya nikah siri seperti ini sama dengan mengganti hukum Allah? Seperti yang saya lihat di beberapa unggahan media sosial, ada yang bilang ini kekufuran, atau minimal dosa besar.
Jawabannya tegas: tidak. Sama sekali tidak.
Bagi yang punya nalar fiqih sedikit saja, pasti paham. Fatwa semacam ini justru lahir untuk menjaga ruh dan tujuan syariat itu sendiri: melindungi manusia dari kemudaratan dan kezaliman. Ini bukan menentang nash, melainkan menjalankan prinsip sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan).
Jadi, kalau pun suatu saat MUI benar-benar mengeluarkan fatwa resmi yang mengharamkan nikah siri karena pertimbangan kemaslahatan dan mencegah madharat saya pribadi mendukung. Tapi sekali lagi, sejauh ini, fatwa resmi seperti itu belum saya temukan. Wallahu a'lam.
Artikel Terkait
PDIP Nilai Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Trump Tak Lagi Relevan
Lazio Tundukkan Napoli 2-0 di Stadion Maradona
Hoffenheim Hancurkan Harapan Dortmund dengan Kemenangan Dramatis di Menit Akhir
Jakarta LavAni dan Bhayangkara Presisi Pastikan Duel di Final Proliga 2026