Isu tentang kendaraan dinas berpelat B yang dipakai untuk mudik sempat ramai di media sosial. Tapi, Pemprov DKI Jakarta dengan tegas membantahnya. Mereka menyatakan mobil yang jadi perbincangan itu bukan aset mereka.
Menurut Faisal Syafruddin, Kepala BPAD DKI, penelusuran sudah dilakukan. "Kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain," jelasnya, Kamis lalu.
Dia menambahkan, soal kebijakan pemakaian kendaraan dinas, itu sepenuhnya wewenang instansi masing-masing.
Penelusuran itu sendiri dilakukan lewat sistem administrasi pada Rabu (25/3). Setelah dicek di aplikasi e-KDO, kendaraan dengan ciri-ciri yang dilaporkan benar-benar bukan milik Pemprov DKI. Syafruddin pun menegaskan aturan penggunaan KDO selama libur Lebaran memang diperketat.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan 101 Sekolah Rakyat Selesai Juni 2026
Deputi KPK Ucapkan Terima Kasih Atas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik MAKI
Warga Belanda Tewas Dianiaya Dua Orang Tak Dikenal di Vila Badung
Anggota DPR Peringatkan WFH Jumat Berisiko Picu Long Weekend