TNI Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit Penanganan Bencana dan Penjaga Perbatasan

- Rabu, 25 Maret 2026 | 20:10 WIB
TNI Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit Penanganan Bencana dan Penjaga Perbatasan

Markas Besar TNI baru-baru ini memberikan penghargaan istimewa berupa kenaikan pangkat luar biasa. Ini diberikan kepada prajurit-prajurit yang punya andil besar dalam penanganan bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Tak hanya itu, jasa mereka yang menjaga ketertiban di Papua dan daerah perbatasan negara juga mendapat apresiasi serupa.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah. Ia berbicara usai menggelar rapat bersama jajaran Kementerian Pertahanan dan pimpinan TNI.

Rapat itu sendiri dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.

"Hal ini kita lihat pada saat menangani bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta menciptakan stabilitas keamanan di wilayah Papua dan perbatasan darat wilayah Indonesia dengan negara lain, yaitu di antaranya dengan Malaysia, RDTL, dan Papua Nugini," kata Aulia dalam jumpa pers, Rabu (25/3/2026).

"Penghargaan tersebut diberikan berupa kenaikan pangkat luar biasa dan prioritas prajurit untuk mengikuti pendidikan serta pemberian tanda jasa," imbuhnya.

Jadi, selain kenaikan pangkat, ada juga prioritas untuk ikut pendidikan dan tentu saja tanda jasa. Sebuah bentuk penghargaan yang cukup lengkap, memang.

Di sisi lain, rapat tersebut ternyata juga membahas hal-hal yang lebih mendasar. Aulia menyebut soal revitalisasi internal TNI. Tujuannya jelas: memperkuat penegakan hukum dan menjaga kehormatan institusi yang sudah dibangun puluhan tahun.

Ditegaskannya, TNI sama sekali tak akan mentolerir pelanggaran hukum atau tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajuritnya. Institusi ini akan bertindak tegas, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan dan pemberhentian dari jabatan maupun pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan," jelas Aulia.

Jadi, skenarionya begini: prajurit yang terlibat pidana akan ditahan dan dihadapkan ke meja hijau peradilan militer. Hukuman terberatnya? Pemberhentian tanpa hormat. Ini menunjukkan komitmen TNI untuk membersihkan barisannya sendiri, menjaga nama baik di mata publik.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar