Laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akhirnya sampai juga ke meja Dewan Pengawas KPK. Yang dilaporkan bukan sembarang orang, melainkan pimpinan, deputi, hingga juru bicara lembaga antirasuah itu sendiri. Menariknya, respons dari KPK terbilang santai. Mereka tak mempermasalahkan aksi yang dilakukan oleh MAKI.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan sikap lembaganya. "KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas," ujarnya, Rabu lalu.
Menurut Budi, laporan semacam ini justru bagian dari mekanisme kontrol publik. Ia menegaskan bahwa segala proses hukum, termasuk perubahan status tahanan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Tak ada yang dipelintir.
"KPK memastikan seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur," tegas Budi.
Di sisi lain, KPK percaya Dewas akan menindaklanjuti laporan MAKI dengan objektif. Komitmen untuk transparansi terus ditegaskan. "KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan dan akuntabel," kata Budi lagi. Ia menambahkan, keterbukaan terhadap pengawasan adalah cara mereka menjaga kepercayaan publik.
Laporan ini sendiri digulirkan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Fokusnya pada dugaan pelanggaran etik seputar perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah. Boyamin tak tanggung-tanggung, ia melaporkan jajaran pimpinan hingga juru bicara KPK ke Dewas. Sekarang, tinggal menunggu tindak lanjutnya.
Artikel Terkait
BMKG: Cuaca Cerah di Jakarta pada Pagi Hari, Berawan Tebal Mulai Tengah Malam
Polri Bongkar Markas Judi Online di Jakarta Barat, 321 WNA Diamankan
Jasa Marga Borong Saham Translingkar Kita Jaya Rp1,12 Miliar, Perkuat Investasi Tol
Pejalan Tewas Usai Lompati Pagar dan Tertabrak Pesawat di Bandara Denver